Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Senin, Pendaftaran Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Dimulai

JAYAPURA-Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Papua membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu di Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya dan Kota Jayapura.

  “Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai 29 Mei sampai 7 Juni 2023 mendatang. Pendafaran dan tahapan seleksi  tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten Kota, Jakson Yumame, saat Jumpa Pers dengan awak media di Jayapura, Kamis (25/5) kemarin.

  Jakson menjelaskan ada beberapa ketentuan pendaftaran diantaranya yang bersangkutan warga Negara Indonesia. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (Tiga puluh) tahun., Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  Selain itu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Baca Juga :  Ketua RT/RW Diminta Lebih Proaktif

  “Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, yang bersangkutan harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota, pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelasnya.

  Selain itu lanjut dia persyaratan lain pendaftran calong anggota Bawaslu harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

  Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan baik di pemerintahan, maupun atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten,

  “Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten hal itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan,” kata Jakson.

  Persyaratan lain lanjut dia para pendaftra tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga :  Pikir Ulang Sebelum Jual Tanah Ulayat!

   Selain itu bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau BUMN mauoun BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN atau BUMD, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten.    “Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,”  paparnya

  Persyaratan lain harus memiliki surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi, dan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten.

    Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mumberamo Raya dan Kota Jayapura dengan melampirkan surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kecrom, Sarmi, Mamberamo Raya dan Kota Jayapura. (rel/tri)

JAYAPURA-Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Papua membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu di Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya dan Kota Jayapura.

  “Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai 29 Mei sampai 7 Juni 2023 mendatang. Pendafaran dan tahapan seleksi  tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten Kota, Jakson Yumame, saat Jumpa Pers dengan awak media di Jayapura, Kamis (25/5) kemarin.

  Jakson menjelaskan ada beberapa ketentuan pendaftaran diantaranya yang bersangkutan warga Negara Indonesia. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (Tiga puluh) tahun., Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  Selain itu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Baca Juga :  Amankan Pleno 5 PPD, Polres Turunkan Semua Kekuatan

  “Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, yang bersangkutan harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota, pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelasnya.

  Selain itu lanjut dia persyaratan lain pendaftran calong anggota Bawaslu harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

  Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan baik di pemerintahan, maupun atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten,

  “Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten hal itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan,” kata Jakson.

  Persyaratan lain lanjut dia para pendaftra tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Kepada 4 Badan Usaha

   Selain itu bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau BUMN mauoun BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN atau BUMD, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten.    “Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,”  paparnya

  Persyaratan lain harus memiliki surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi, dan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten.

    Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mumberamo Raya dan Kota Jayapura dengan melampirkan surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kecrom, Sarmi, Mamberamo Raya dan Kota Jayapura. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya