MERAUKE– Berkas berita acara pemeriksaan terhadap AR (35), sopir mobil Avansa yang mengalami kecelakaan di Kali Jembatan Sunup, Kampung Mandekman, Distrik, Ulilin Kabupaten Merauke yang menyebabkan 4 penumpang tewas, dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Ke-4 penumpang yang meninggal tersebut lIqma Irdiandra Aliva (6), Arva Sigar Arvidiva Bau (4), Raisa Eva (4), Yuliana (68) dan Faleria Ongge (35).
‘’Untuk berita acara pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Ipda Eko Irianto, SE, ditemui media ini, kemarin. Dengan berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, menurut KBO Eko Irianto, dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kecelakaan yang menyebabkan 4 penumpang meninggal tersebut, saat pelaku mengemudikan mobil Avansa PA 1730 R dari Merauke ke PT BIA. Sampai di Jembatan Kali Sunup Kampung Mandekman, Distrik Ululin Merauke, banjir meluap sampai di jembatan, sehingga pengemudi memutuskan untuk balik.
Namun di tengah perjalanan, bertemu dengan mobil Hilux dan menyampaikan bahwa air di Kali Mandekman sedang meluap. Namun sopir Hilux menyampaikan bahwa bisa dilewati, sehingga pelaku memutuskan untuk kembali meneruskan perjalanan.
Mobil Hilux lolos melewati jembatan tersebut, namun mobi yang dikemudian pelaku terapung dan terbawa arus menyebabkan 12 orang, termasuk pelaku dalam mobil tersebut panik.
4 orang penumpang dimana 2 diantaranya adalah anak-anak ditemukan meninggal. Salah satu korban yang meninggal tersebut anak kandung pelaku sendiri. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaannya yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (ulo/tho)