Gaji ASN Masih Dibayarkan Pemerintah Asal 

APBD PPS Belum Ditetapkan

MERAUKE- Pemerintah Provinsi Papua Selatan (PPS) akan segera membayarkan gaji ASN yang pindah ke Provinsi Papua Selatan, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 telah disetujui dan ditetapkan oleh Kemendagri.

‘’Kalau APBD sudah ditetapkan, maka seluruh gaji dan tunjangan ASN yang pindah ke Provinsi Papua Selatan akan dibayarkan,’’  tandas Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesra Provinsi Papua Selatan, Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si, saat ditemui, Senin (27/3).

Karena APBD PPS belum disetujui dan ditetapkan, lanjut  mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Merauke ini, maka gaji ASN yang pindah ke Provinsi Papua Selatan masih dibayarkan oleh pemerintah asal. ‘’Ya, kalau dari Kabupaten Merauke masih dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke dan seterusnya,’’terangnya.

Baca Juga :  Gandeng Kodim 1707/Merauke, Bulog Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak PSN 

Menanggapi  kebijakan Pemerintah Kabupaten Merauke yang  tidak lagi membayarkan gaji ASN asal Kabupaten Merauke yang pindah ke Provinsi Papua Selatan terhitung mulai 1 April 2023, Agustinus Joko Guritno  secara diplomasi  menjawab jika hal itu tidak masalah.

‘’Saya kira tidak apa-apa. Itu kan keputusan Bupati Merauke, jadi kita ikut saja. Walaupun  kita ini masih Plt. Karena defenitifnya kita masih di kabupaten. Tapi  kalau bupati Merauke sudah putuskan untuk tidak dibayarkan maka kita ikut saja. Kalau itu sesuai aturan,  tidak apa-apa. Kalau  gaji bulan depan belum dibayarkan maka anggaplah kita menabung ,’’ tutur Agustinus Joko Guritno.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Kehadiran ASN Setelah Libur Natal Hanya 30%

APBD PPS Belum Ditetapkan

MERAUKE- Pemerintah Provinsi Papua Selatan (PPS) akan segera membayarkan gaji ASN yang pindah ke Provinsi Papua Selatan, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 telah disetujui dan ditetapkan oleh Kemendagri.

‘’Kalau APBD sudah ditetapkan, maka seluruh gaji dan tunjangan ASN yang pindah ke Provinsi Papua Selatan akan dibayarkan,’’  tandas Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesra Provinsi Papua Selatan, Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si, saat ditemui, Senin (27/3).

Karena APBD PPS belum disetujui dan ditetapkan, lanjut  mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Merauke ini, maka gaji ASN yang pindah ke Provinsi Papua Selatan masih dibayarkan oleh pemerintah asal. ‘’Ya, kalau dari Kabupaten Merauke masih dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke dan seterusnya,’’terangnya.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Gelar Patroli Gabungan 

Menanggapi  kebijakan Pemerintah Kabupaten Merauke yang  tidak lagi membayarkan gaji ASN asal Kabupaten Merauke yang pindah ke Provinsi Papua Selatan terhitung mulai 1 April 2023, Agustinus Joko Guritno  secara diplomasi  menjawab jika hal itu tidak masalah.

‘’Saya kira tidak apa-apa. Itu kan keputusan Bupati Merauke, jadi kita ikut saja. Walaupun  kita ini masih Plt. Karena defenitifnya kita masih di kabupaten. Tapi  kalau bupati Merauke sudah putuskan untuk tidak dibayarkan maka kita ikut saja. Kalau itu sesuai aturan,  tidak apa-apa. Kalau  gaji bulan depan belum dibayarkan maka anggaplah kita menabung ,’’ tutur Agustinus Joko Guritno.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Mulai Tahun Ini,  Pemkab Merauke Tidak Lagi Tarik Retribusi Minol

Berita Terbaru

Artikel Lainnya