Sunday, June 8, 2025
23.7 C
Jayapura

Berharap MRP DOB Tetap Satu Kantor di Jayapura

JAYAPURA – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, mempunyai keinginan agar pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di setiap provinsi hasil pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya memiliki satu kantor yaitu di Jayapura sebagai provinsi induk.

  Hal itu disampaikan Timotius Murib sesuai keinginan MRP dan dituangkan juga dalam 12 keputusan MRP, yang salah satunya meminta kepada pemerintah pusat agar MRP dari tujuh wilayah adat tetap satu atap atau satu kantor.

  “MRP boleh ada di provinsi-provinsi, tetapi kantornya di dalam keputusan itu kami minta supaya berkantor di provinsi induk yaitu di Jayapura,” kata Murib kepada wartawan di kantornya, Senin (31/10).

Baca Juga :  Komnas HAM Jemput Bola Telusuri Unsur Penyiksaan di Mappi

  Apalagi kata dia, saat ini gedung MRP yang baru dalam tahap pengerjaan dan akan ada 14 lantai, sehingga menurutnya sangat elok jika anggota MRP dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua ada semua di satu tempat untuk membicarakan kepentingan Tanah Papua, bukan per wilayah.

  “Kalau negara paham bagian ini, saya pikir sangat baik kalau MRP berkantor tetap di satu provinsi, sama seperti DPD dari Sabang sampai Merauke, kantor perwakilannya semua di Jakarta,” katanya.

  Hal ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri beberapa bulan lalu sekaligus penyerahan hasil keputusan MRP, dan kementerian mempersilakan MRP menggugat pasal yang menyebut bahwa MRP harus berdiri di provinsi-provinsi pemekaran.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD Dok II Tetap Berjalan Normal

  “Memang kita harus buang energi lagi kalau mau gugat-gugat, apalagi saat di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan terima, sama seperti saat kita gugat perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus juga ditolak,” kata Murib.

  “Provinsi boleh berbeda tetapi kami mau MRP seharusnya satu karena sebagai lembaga kultur. Meski di dalam perubahan undang-undang ini pemerintah pusat ingin MRP itu di masing-masing provinsi,” tambahnya. (oel/tri)

JAYAPURA – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, mempunyai keinginan agar pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di setiap provinsi hasil pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya memiliki satu kantor yaitu di Jayapura sebagai provinsi induk.

  Hal itu disampaikan Timotius Murib sesuai keinginan MRP dan dituangkan juga dalam 12 keputusan MRP, yang salah satunya meminta kepada pemerintah pusat agar MRP dari tujuh wilayah adat tetap satu atap atau satu kantor.

  “MRP boleh ada di provinsi-provinsi, tetapi kantornya di dalam keputusan itu kami minta supaya berkantor di provinsi induk yaitu di Jayapura,” kata Murib kepada wartawan di kantornya, Senin (31/10).

Baca Juga :  Pasar Entrop Bukan Tempat Kos dan Penyimpanan Miras Ilegal

  Apalagi kata dia, saat ini gedung MRP yang baru dalam tahap pengerjaan dan akan ada 14 lantai, sehingga menurutnya sangat elok jika anggota MRP dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua ada semua di satu tempat untuk membicarakan kepentingan Tanah Papua, bukan per wilayah.

  “Kalau negara paham bagian ini, saya pikir sangat baik kalau MRP berkantor tetap di satu provinsi, sama seperti DPD dari Sabang sampai Merauke, kantor perwakilannya semua di Jakarta,” katanya.

  Hal ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri beberapa bulan lalu sekaligus penyerahan hasil keputusan MRP, dan kementerian mempersilakan MRP menggugat pasal yang menyebut bahwa MRP harus berdiri di provinsi-provinsi pemekaran.

Baca Juga :  Gelar Mimbar Bebar,  Lima Orang Diamankan

  “Memang kita harus buang energi lagi kalau mau gugat-gugat, apalagi saat di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan terima, sama seperti saat kita gugat perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus juga ditolak,” kata Murib.

  “Provinsi boleh berbeda tetapi kami mau MRP seharusnya satu karena sebagai lembaga kultur. Meski di dalam perubahan undang-undang ini pemerintah pusat ingin MRP itu di masing-masing provinsi,” tambahnya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya