Sunday, May 5, 2024
25.7 C
Jayapura

Dikejar Hingga Koya Koso, Dua Penjambret Tak Berkutik

JAYAPURA – Dua remaja berinsial FW (18) dan EH (17) harus berurusan dengan pihak berwajib usai diamankan oleh personel Pos Polisi Koya Koso di sekitar Kampung Enrekang Koya Koso, Distrik Abepura, Sabtu (6/8) siang. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap korban bernama Susilowati (37) di sekitar Jalan Baru Pasar Youtefa Abepura.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menjelaskan kejadian berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Hamadi menuju Tanah Hitam Distrik Abepura, kemudian dibuntuti oleh kedua pelaku. Dan ketika sampai di TKP pelaku merampas  tas milik korban dan langsung melarikan diri ke arah Tanah Hitam.

Baca Juga :  Banyak Penyandang Disabilitas Belum Masuk DPT

“Korban sempat mengejar pelaku, namun karena tidak berhasil dan saat itu juga langsung dilaporkan ke Pos Patmor IV Tanah Hitam dengan  menceritakan kejadian yang menimpanya serta menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut kabur ke arah Nafri,” ujar Kapolsek.

  Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, anggotanya kemudian menghubungi Pos Polisi Koya Koso untuk menghadang kedua pelaku. “Pada saat pengejaran, warga yang melihat kejadian turut serta membantu untuk mengejar dan sesampainya di sekitar Kampung Enrekang Koya Koso para pelaku berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Pos Polisi Koya koso,” jelasnya.

   “Piket langsung menuju ke Pos Polisi Koya Koso untuk membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan keduanya,” tandasnya.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Tegur Pejabat yang Ngemis Jabatan di Pusat

  Dari tangan keduanya, polisi mendapati barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku berupa satu buah tas berisikan satu buah Handphone Merk Oppo A9, satu buah Handphone merk Samsung A72 dan uang tunai sebesar Rp 170 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap keduanya, menurut pengakuannya sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan yang pertama di Entrop depan CV. Thomas Distrik Jayapura selatan dan yang kedua di Pasar Yorefa tersebut. Namun akan lebih didalami lagi, diduga keduanya sudah sering melakukan perbuatan tersebut,” pungkas Lintong. (ade/rel/tri)

JAYAPURA – Dua remaja berinsial FW (18) dan EH (17) harus berurusan dengan pihak berwajib usai diamankan oleh personel Pos Polisi Koya Koso di sekitar Kampung Enrekang Koya Koso, Distrik Abepura, Sabtu (6/8) siang. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap korban bernama Susilowati (37) di sekitar Jalan Baru Pasar Youtefa Abepura.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menjelaskan kejadian berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Hamadi menuju Tanah Hitam Distrik Abepura, kemudian dibuntuti oleh kedua pelaku. Dan ketika sampai di TKP pelaku merampas  tas milik korban dan langsung melarikan diri ke arah Tanah Hitam.

Baca Juga :  Perayaan HUT RI Tingkat Kota Jayapura, Tak Adakan Lomba-lomba

“Korban sempat mengejar pelaku, namun karena tidak berhasil dan saat itu juga langsung dilaporkan ke Pos Patmor IV Tanah Hitam dengan  menceritakan kejadian yang menimpanya serta menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut kabur ke arah Nafri,” ujar Kapolsek.

  Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, anggotanya kemudian menghubungi Pos Polisi Koya Koso untuk menghadang kedua pelaku. “Pada saat pengejaran, warga yang melihat kejadian turut serta membantu untuk mengejar dan sesampainya di sekitar Kampung Enrekang Koya Koso para pelaku berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Pos Polisi Koya koso,” jelasnya.

   “Piket langsung menuju ke Pos Polisi Koya Koso untuk membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan keduanya,” tandasnya.

Baca Juga :  Wanita Pembuang Janin Bayi Tertangkap

  Dari tangan keduanya, polisi mendapati barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku berupa satu buah tas berisikan satu buah Handphone Merk Oppo A9, satu buah Handphone merk Samsung A72 dan uang tunai sebesar Rp 170 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap keduanya, menurut pengakuannya sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan yang pertama di Entrop depan CV. Thomas Distrik Jayapura selatan dan yang kedua di Pasar Yorefa tersebut. Namun akan lebih didalami lagi, diduga keduanya sudah sering melakukan perbuatan tersebut,” pungkas Lintong. (ade/rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya