Sunday, May 5, 2024
28.7 C
Jayapura

Polda Papua, PN dan Kejari Jayapura MOU Terkait Denda Tilang Sistem ETLE

JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua dalam hal ini Direktorat Lalulintas Polda Papua bersama pengadilan dan kejaksaan negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) terkait keputusan denda tilang dalam sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di AULA Pratisara Wirya Polda Papua, Rabu (29/6).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wadir Lantas Polda Papua AKBP I Made Budi Darma S.E di dampingi Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono , S.Sos., M.Si. Turut hadir  dalam kegiatan tersebut Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Lukas A. Sinuraya, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H, Kepala Cabang PT . Bank Rakyat Indonesia Ermana S. Irawan, dan PT . Pos Indonesia Arya Febrianto, serta sekitar 20 orang tamu undangan.

Baca Juga :  Polda Papua Serahkan Empat Tersangka Korupsi ke Kejati

Wadir Lantas AKBP I.Made Budi Darma S.E mengatakan, penandatanganan MOU hari ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum penerapan denda Tilang Electronic Traffic Law enforcement ( ETLE ) terhadap masyarakat karena didalam MOU ini telah di pertimbangkan tentang kemampuan ekonomi masyarakat untuk membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. MOU ini juga merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang memuat ketentuan tentang mekanisme kerja sama antara polri, kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri, Bank BRI dan PT. Pos Indonesia dalam penerapan Tilang Electronic atau ETLE.

Di tempat yang sama Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Lukas A. Sinuraya, S.H., M.H juga mengatakan dengan adanya penanda tanganan MOU DENDA TILANG ETLE maka kerja sama antara kejaksaan negeri Jayapura dengan ditlantas Polda Papua telah resmi dan dari kejaksaan negeri Jayapura siap membantu ditlantas dalam menegakkan hukum bagi pelanggar yang berlalu lintas.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Gencar Patroli dan Razia Cipkon

Dalam kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H juga mengatakan, bahwa dengan adanya penanda tanganan MOU  DENDA ETLE ini ,pihak kepolisian telah resmi bekerja sama dengan pihak pengadilan Negeri dalam memberikan ketertiban berlalu lintas kepada setiap pelanggar.

Kegiatan Penanda tanganan MOU denta tilang sistem ELTE di akhiri dengan Penanda tanganan MOU secara bersama-sama oleh Wadir Lantas Polda Papua, PN Dan Kejari Jayapura.(gin)

JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua dalam hal ini Direktorat Lalulintas Polda Papua bersama pengadilan dan kejaksaan negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) terkait keputusan denda tilang dalam sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di AULA Pratisara Wirya Polda Papua, Rabu (29/6).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wadir Lantas Polda Papua AKBP I Made Budi Darma S.E di dampingi Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono , S.Sos., M.Si. Turut hadir  dalam kegiatan tersebut Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Lukas A. Sinuraya, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H, Kepala Cabang PT . Bank Rakyat Indonesia Ermana S. Irawan, dan PT . Pos Indonesia Arya Febrianto, serta sekitar 20 orang tamu undangan.

Baca Juga :  Si Ipar Hadir Cerdaskan Anak Bangsa di Pegunungan Bintang

Wadir Lantas AKBP I.Made Budi Darma S.E mengatakan, penandatanganan MOU hari ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum penerapan denda Tilang Electronic Traffic Law enforcement ( ETLE ) terhadap masyarakat karena didalam MOU ini telah di pertimbangkan tentang kemampuan ekonomi masyarakat untuk membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. MOU ini juga merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang memuat ketentuan tentang mekanisme kerja sama antara polri, kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri, Bank BRI dan PT. Pos Indonesia dalam penerapan Tilang Electronic atau ETLE.

Di tempat yang sama Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Lukas A. Sinuraya, S.H., M.H juga mengatakan dengan adanya penanda tanganan MOU DENDA TILANG ETLE maka kerja sama antara kejaksaan negeri Jayapura dengan ditlantas Polda Papua telah resmi dan dari kejaksaan negeri Jayapura siap membantu ditlantas dalam menegakkan hukum bagi pelanggar yang berlalu lintas.

Baca Juga :  Jaga Situasi Kondusif, Gandeng Tokoh Masyarakat Berpengaruh

Dalam kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H juga mengatakan, bahwa dengan adanya penanda tanganan MOU  DENDA ETLE ini ,pihak kepolisian telah resmi bekerja sama dengan pihak pengadilan Negeri dalam memberikan ketertiban berlalu lintas kepada setiap pelanggar.

Kegiatan Penanda tanganan MOU denta tilang sistem ELTE di akhiri dengan Penanda tanganan MOU secara bersama-sama oleh Wadir Lantas Polda Papua, PN Dan Kejari Jayapura.(gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya