Friday, May 10, 2024
25.7 C
Jayapura

Lengkap, Berkas Pelaku Curas Dilimpahkan ke Pengadilan

WAMENA—Berkas salah satu pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial DW, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas II B Wamena untuk disidangkan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S.Sos, MM kepada Cenderawasih Pos menyatakan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap maka saat ini pelaku merupakan tahan kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Mattinetta menjelaskan, pelaku MW melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada 8 September 2021, di mana pelaku DW dan rekannya melakukan aksi perampasan sebuah motor Mio GT warna merah hitam milik Dessi Suryanti dengan cara mendorong korban hingga terjatuh, lalu mengambil motor korban dan dibawa kabur.

“Saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan, pelaku DW tidak sendiri, ia bersama dengan rerkannya yang masih menjadi DPO Polres Jayawijaya menggunakan Yamana Vixion mereka sengaja mendorong korban dan pada saat korban terjatuh, lalu motornya diambil dan dibawa kabur,”jelas Kasat Reskrim Polres Jayawijaya.

Baca Juga :  Dana Otsus Belum Cair Karena Ada Perubahan Regulasi

Dalam penindakannya, kata Mattinetta, pihaknya menjerat pelaku DW dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1,2 KUHPindana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara, lantaran memenuhi unsur pencurian yang diikuti atau disertai dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri.

“Kita kenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1,2 KUHPindana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan ayat kedua paling lama 12 tahun penjara,”katanya.

Mantan Kapolsek Kurulu ini menambahkan, pihaknya akan menindak semua laporan yang masuk ke Polres Jayawijaya, khususnya aksi kejahatan seperti Curas, Curanmor, jambret dan lain -lain, sebab ada salah satu pelaku residivis kasus pemerkosaan yang kembali melakukan Curas sudah ditangkap dan akan dilanjutkan proses hukumnya.(jo/tho)

Baca Juga :  Dijadikan Tempat Pesta Miras, Polisi Bubarkan Warga di Tugu Salib

WAMENA—Berkas salah satu pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial DW, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas II B Wamena untuk disidangkan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S.Sos, MM kepada Cenderawasih Pos menyatakan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap maka saat ini pelaku merupakan tahan kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Mattinetta menjelaskan, pelaku MW melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada 8 September 2021, di mana pelaku DW dan rekannya melakukan aksi perampasan sebuah motor Mio GT warna merah hitam milik Dessi Suryanti dengan cara mendorong korban hingga terjatuh, lalu mengambil motor korban dan dibawa kabur.

“Saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan, pelaku DW tidak sendiri, ia bersama dengan rerkannya yang masih menjadi DPO Polres Jayawijaya menggunakan Yamana Vixion mereka sengaja mendorong korban dan pada saat korban terjatuh, lalu motornya diambil dan dibawa kabur,”jelas Kasat Reskrim Polres Jayawijaya.

Baca Juga :  Jaring Aspirasi Masyarakat FKUB Bakal Rancang Rekomendasi Masalah Keamanan

Dalam penindakannya, kata Mattinetta, pihaknya menjerat pelaku DW dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1,2 KUHPindana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara, lantaran memenuhi unsur pencurian yang diikuti atau disertai dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri.

“Kita kenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1,2 KUHPindana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan ayat kedua paling lama 12 tahun penjara,”katanya.

Mantan Kapolsek Kurulu ini menambahkan, pihaknya akan menindak semua laporan yang masuk ke Polres Jayawijaya, khususnya aksi kejahatan seperti Curas, Curanmor, jambret dan lain -lain, sebab ada salah satu pelaku residivis kasus pemerkosaan yang kembali melakukan Curas sudah ditangkap dan akan dilanjutkan proses hukumnya.(jo/tho)

Baca Juga :  Dana Otsus Belum Cair Karena Ada Perubahan Regulasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya