Wednesday, December 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Komisi II Terbuka Masukan MRP Terkait Tiga RUU DOB Papua

JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II akan terbuka terhadap masukan berbagai pihak, terutama Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah.

“Kami membuka diri dengan seluruh elemen terutama ‘stakeholder’ dari Papua termasuk MRP yang beberapa waktu lalu meminta agar ketiga RUU tersebut ditunda pembahasannya sampai ada Keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis (28/4).

Dikutip dari kantor berita Antara, Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kementerian/lembaga mana yang ditugasi Presiden untuk ikut membahas ketiga RUU tersebut.

Baca Juga :  ASN DPR Papua Diperintah Kerja dari Rumah

Rifqi mengatakan, Komisi II DPR RI menargetnya pembahasan ketiga RUU tersebut dilaksanakan setelah masa reses yaitu tanggal 16 Mei.

Dia mengatakan, proses di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk dalam sidang pembuktian, seperti bukti-bukti dan saksi ahli yang dihadirkan. “Dan akan sangat baik jika Putusan MK segera dikeluarkan dan pembahasan dilakukan agar tidak ada benturan di satu pihak terkait norma dan di pihak lain ada kejelasan politik hukum pasca-putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima masukan yang sampaikan perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait otonomi khusus yang mengatur pembentukan daerah otonomi baru, di Jakarta, Selasa (26/4).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP meminta agar pemerintah menunda pemekaran wilayah di Papua sampai ada keputusan MK. Menurut dia, masyarakat Papua menolak pemekaran, karena beberapa alasan, pertama, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Komisi III DPR akan Tanyakan Ketua KPK Temui Lukas Enembe

“Kedua, belum ada kajian secara ilmiah terkait semua aspek. Ini masalah yang sangat serius untuk ditunda sampai pemerintah mencabut moratorium,” katanya. (Antara/nat)

JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II akan terbuka terhadap masukan berbagai pihak, terutama Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah.

“Kami membuka diri dengan seluruh elemen terutama ‘stakeholder’ dari Papua termasuk MRP yang beberapa waktu lalu meminta agar ketiga RUU tersebut ditunda pembahasannya sampai ada Keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis (28/4).

Dikutip dari kantor berita Antara, Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kementerian/lembaga mana yang ditugasi Presiden untuk ikut membahas ketiga RUU tersebut.

Baca Juga :  Bahlil: Wacana 3 Periode Saya yang Sampaikan Tanpa Diperintah Siapapun!

Rifqi mengatakan, Komisi II DPR RI menargetnya pembahasan ketiga RUU tersebut dilaksanakan setelah masa reses yaitu tanggal 16 Mei.

Dia mengatakan, proses di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk dalam sidang pembuktian, seperti bukti-bukti dan saksi ahli yang dihadirkan. “Dan akan sangat baik jika Putusan MK segera dikeluarkan dan pembahasan dilakukan agar tidak ada benturan di satu pihak terkait norma dan di pihak lain ada kejelasan politik hukum pasca-putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima masukan yang sampaikan perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait otonomi khusus yang mengatur pembentukan daerah otonomi baru, di Jakarta, Selasa (26/4).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP meminta agar pemerintah menunda pemekaran wilayah di Papua sampai ada keputusan MK. Menurut dia, masyarakat Papua menolak pemekaran, karena beberapa alasan, pertama, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Ekspor Migor dan Bahan Bakunya Dilarang Mulai 28 April

“Kedua, belum ada kajian secara ilmiah terkait semua aspek. Ini masalah yang sangat serius untuk ditunda sampai pemerintah mencabut moratorium,” katanya. (Antara/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya