Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Bupati Diminta Segera Keluarkan Perpub

Kondisi perumahan BTN Grand Bintang Timur yang tertutup lumpur. Bupati diminta segera keluarkan Perbup larangan membangun di pinggiran aliran sungai. ( FOTO : Yewen/Cepos)

Tentang Larangan Membangun di Pinggiran Sungai

SENTANI-Bencana banjir bandang yang menerjang ratusan rumah warga dan menelan puluhan korban jiwa di wilayah Sentani dan sekitarnya, Sabtu (16/3), menjadi perhatian semua pihak.

Terutama bagaimana mengambil langkah-langkah untuk menangani persoalan banjir bandang ini supaya ke depan tidak terulang lagi peristiwa yang sama. 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring meminta kepada Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan membangun bangunan di tempat yang terkena dampak bencana dalam.

“Bupati harus segera mengeluarkan Perbup tentang larangan membangun di kawasan yang terkena dampak bencana alam,”ungkapnya melalui telepon selulernya, Rabu (20/3).

Baca Juga :  Jika Deadlock, Wakil Prabowo Potensi dari Luar Koalisi

Menurut Korneles, jika ini dibiarkan, maka bencana alam akan terus terjadi, terutama terhadap warga yang tinggal di daerah resapan air dan tempat aliran sungai.

“Tidak boleh lagi ada kompromi. Pokoknya di sekitar daerah aliran sungai tidak boleh ada lagi bangunan di dalam,” ucapnya.

Politisi PDIP ini menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif kepada tokoh adat, sehingga bersama-sama menjaga Hutan Cycloop sebagai salah satu sumber kehidupan di Kabupaten dan Kota Jayapura.

“Kalau ada pemilik tanah di sekitar Gunung Cycloop jangan jual tanah, tetapi kita suruh tanam buah-bahan di tanahnya.(bet/tho) 

Kondisi perumahan BTN Grand Bintang Timur yang tertutup lumpur. Bupati diminta segera keluarkan Perbup larangan membangun di pinggiran aliran sungai. ( FOTO : Yewen/Cepos)

Tentang Larangan Membangun di Pinggiran Sungai

SENTANI-Bencana banjir bandang yang menerjang ratusan rumah warga dan menelan puluhan korban jiwa di wilayah Sentani dan sekitarnya, Sabtu (16/3), menjadi perhatian semua pihak.

Terutama bagaimana mengambil langkah-langkah untuk menangani persoalan banjir bandang ini supaya ke depan tidak terulang lagi peristiwa yang sama. 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring meminta kepada Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan membangun bangunan di tempat yang terkena dampak bencana dalam.

“Bupati harus segera mengeluarkan Perbup tentang larangan membangun di kawasan yang terkena dampak bencana alam,”ungkapnya melalui telepon selulernya, Rabu (20/3).

Baca Juga :  KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Mamberamo Tengah

Menurut Korneles, jika ini dibiarkan, maka bencana alam akan terus terjadi, terutama terhadap warga yang tinggal di daerah resapan air dan tempat aliran sungai.

“Tidak boleh lagi ada kompromi. Pokoknya di sekitar daerah aliran sungai tidak boleh ada lagi bangunan di dalam,” ucapnya.

Politisi PDIP ini menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif kepada tokoh adat, sehingga bersama-sama menjaga Hutan Cycloop sebagai salah satu sumber kehidupan di Kabupaten dan Kota Jayapura.

“Kalau ada pemilik tanah di sekitar Gunung Cycloop jangan jual tanah, tetapi kita suruh tanam buah-bahan di tanahnya.(bet/tho) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya