JAYAPURA-Kota Jayapura nampaknya menjadi pasar yang menjanjikan untuk dilakukannya transaksi narkoba. Baru selesai penangkapan seorang pemuda di Kali Acai oleh Ditnarkoba Polda Papua, kini giliran Tim Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota yang kembali mengamankan dua remaja yang disebut sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Polisi menduga keduanya merupakan pengedar lintas kabupaten. Dua remaja tersebut adalah AP (20) dan LL (20).
Keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja di Pelabuhan Laut Jayapura Distrik Jayapura Selatan. Mereka ditangkap pada Sabtu (9/4) sore.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes MS bersama lima anggotanya. “Dari tangan pelaku AP tim berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 1 paket plastik bening ukuran sedang, kemudian untuk pelaku LL diamankan 65 paket kliper ukuran kecil, lalu 1 plastik bening ukuran kecil dan 1 plastik bening ukuran sedang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH saat dikonfirmasi, Senin (11/4).
Dari hasil pendalaman keterangan yang dilakukan penyidik, untuk asal barang bukti ganja Polisi masih melakukan pengembangan mengingat kedua pelaku ditangkap memiliki kasus yang berbeda dimana pelaku AP rencananya akan membawa ganja tersebut ke Kabupaten Nabire namun ganja tersebut akan dipakai sendiri sedangkan pelaku LL akan membawa ganja ke Provinsi Papua Barat dengan tujuan Manokwari selanjutnya akan dijual atau diedarkan.
“Ini masih pengakuan awal dan kami mencari tahu darimana sumbernya. Darimana mereka bisa mendapati ganja – ganja ini. Namun yang jelas, keduanya bisa disebut sebagai pengedar antar kabupaten ataupun provinsi. Pengakuan hanya digunakan sendiri itu juga bisa jadi hanya alasan yang dicari – cari,” jelas Alamsyah.
Ia pun menjelaskan kronologis penangkapan pada pekan kemarin dimana saat itu KM Gunung Dempo tengah masuk di Pelabuhan Laut Jayapura dan tim opsnal mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada beberapa orang yang membawa narkotika jenis ganja yang akan diselundupkan melalui jalur laut.
“Mendapat informasi itu, tim melakukan pemantau di Pelabuhan Laut Jayapura dan akhirnya berhasil menangkap AP beserta barang bukti ganja. Itu sekira pukul 16.10 WIT sedangkan pelaku LL beserta barang bukti ganja ditangkap sekira pukul 16.40 WIT saat hendak naik Kapal.
“Keduanya sudah di Mapolresta Jayapura Kota dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Alamsyah. (ade/tri)