Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

17.326 Peserta Belum Mengajukan Pencairan JHT

JAYAPURA-BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura himbau peserta di atas 56 Tahun segera ajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana, sebanyak 17.326 peserta di wilayah Papua Jayapura belum mengajukan pencairan JHT. Hal ini dikatakan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana, Kamis (10/2) kemarin.

Arja menjelaskan, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.  JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

  “Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 Tahun meninggal dunia cacat total tetap hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah,”ujarnya.

Baca Juga :  PLN Siap Dukung Ekosistem Molis Tumbuh Subur di Tanah Air

Diakui, untuk manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta.

“Kami mengimbau peserta aktif dan non aktif usia 56 tahun pada tahun ini, bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui https://lapakasi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif maupun nonaktif dan sudah memasuki usia 56 tahun bisa mencairkan dana JHT-nya,” imbaunya.

Dijelaskan, saat ini semua proses dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan. selanjutnya menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi.

Baca Juga :  Swiss-Belhotel Dukung Program Pangan Lokal Melalui Cooking Competisi

Selain itu, Peserta juga dapat memilih mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk pengajuan JHT onsite dengan membawa dokumen persyaratan. Peserta harus menyiapkan dokumen berupa kartu peserta BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif atau referensi jerja/surat keterangan pernah bekerja untuk status kepesertaan non aktif, serta buku tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta.(dil/gin).

JAYAPURA-BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura himbau peserta di atas 56 Tahun segera ajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana, sebanyak 17.326 peserta di wilayah Papua Jayapura belum mengajukan pencairan JHT. Hal ini dikatakan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana, Kamis (10/2) kemarin.

Arja menjelaskan, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.  JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

  “Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 Tahun meninggal dunia cacat total tetap hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah,”ujarnya.

Baca Juga :  BI Terus Tingkatkan Penggunaan QRIS

Diakui, untuk manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta.

“Kami mengimbau peserta aktif dan non aktif usia 56 tahun pada tahun ini, bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui https://lapakasi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif maupun nonaktif dan sudah memasuki usia 56 tahun bisa mencairkan dana JHT-nya,” imbaunya.

Dijelaskan, saat ini semua proses dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan. selanjutnya menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi.

Baca Juga :  Perajin Batik Papua Masih Butuh Perhatian Pemerintah

Selain itu, Peserta juga dapat memilih mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk pengajuan JHT onsite dengan membawa dokumen persyaratan. Peserta harus menyiapkan dokumen berupa kartu peserta BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif atau referensi jerja/surat keterangan pernah bekerja untuk status kepesertaan non aktif, serta buku tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta.(dil/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya