Sunday, May 12, 2024
26.7 C
Jayapura

Berada di Level 3, Seluruh Aktivitas Dibuka

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke sejak Senin 30 Agustus  mulai membuka seluruh aktivitas secara terbatas. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke  Viktor Kaisiepo,SH mengungkapkan bahwa sehubugan dengan ditetapkannya Merauke berada di level 3, maka Bupati  Merauke  mulai membuka seluruh aktivitas masyarakat secara  terbatas. 

   “Hampir seluruh  aktivitas kegiatan masyarakat dibuka sebesar 25 persen,’’ kata  Viktor saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/8). 

   Ia mencontohkan, untuk  peribadatan di gereja maupun masjid yang selama  ditutup mulai buka dengan kapasitas 30 persen dari gedung. Begitu juga untuk pesta pernikahan sudah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Terhadap pelaku usaha  tempat hiburan malam (THM) juga sudah mulai dibuka secara terbatas mulai pukul 19.00-23.00 WIT  dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan dan para pekerja dipastikan dalam keadaan sehat.

Baca Juga :  Tim Pemekaran PPS Gunakan UGM Susun Naskah Akademis

  “Sementara untuk panti pijat beroperasi dari pukul 15.00-21.00 WIT dengan prokes bagi pengunjung dan pekerjanya,’’ jelasnya.

   Sedangkan  untuk area publik seperti Pantai Mbuti, Libra, lapangan Mandala, area Bandara Mopah Merauke masih  ditutup.  Terkait dengan mulai dibukanya hampir semua  aktivitas masyarakat tersebut,  Viktor menjelaskan bahwa untuk  kegiatan  yang akan mengumpulkan  kerumuman seperti KKR,  pesta perkawinan  perjamuan, sunatan, aqikah, lamaran, ngunduh mantu, pengucapan syukur, pertandingan olahraga,  kemudian ritual adat, wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten  Merauke.  

   “Pengurusan izin dilakukan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke,” jelasnya. 

   Sejak instruksi  bupati  Merauke tersebut dikeluarkan sejak  Senin sampai Selasa kemarin,  Viktor menjelaskan bahwa sudah ada beberapa usaha maupun perorangan mengajukan izin untuk pelaksanaan kegiatan yang ada di laksanakan di dalam ruangan atau gedung. 

Baca Juga :  Perdana, Kampung Wenda Asri Sasaran Safari Ramadan

  “Karena setelah kita terbitkan, maka  Satpol PP maupun aparat kelurahan dan kampung  wajib untuk mengawasi di lapangan apakah pelaksanannya sudah sesuai atau tidak,” tandasnya. (ulo/tri)

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke sejak Senin 30 Agustus  mulai membuka seluruh aktivitas secara terbatas. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke  Viktor Kaisiepo,SH mengungkapkan bahwa sehubugan dengan ditetapkannya Merauke berada di level 3, maka Bupati  Merauke  mulai membuka seluruh aktivitas masyarakat secara  terbatas. 

   “Hampir seluruh  aktivitas kegiatan masyarakat dibuka sebesar 25 persen,’’ kata  Viktor saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/8). 

   Ia mencontohkan, untuk  peribadatan di gereja maupun masjid yang selama  ditutup mulai buka dengan kapasitas 30 persen dari gedung. Begitu juga untuk pesta pernikahan sudah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Terhadap pelaku usaha  tempat hiburan malam (THM) juga sudah mulai dibuka secara terbatas mulai pukul 19.00-23.00 WIT  dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan dan para pekerja dipastikan dalam keadaan sehat.

Baca Juga :  Bawaslu Diberi Wewenang Pengawasan Prokes   

  “Sementara untuk panti pijat beroperasi dari pukul 15.00-21.00 WIT dengan prokes bagi pengunjung dan pekerjanya,’’ jelasnya.

   Sedangkan  untuk area publik seperti Pantai Mbuti, Libra, lapangan Mandala, area Bandara Mopah Merauke masih  ditutup.  Terkait dengan mulai dibukanya hampir semua  aktivitas masyarakat tersebut,  Viktor menjelaskan bahwa untuk  kegiatan  yang akan mengumpulkan  kerumuman seperti KKR,  pesta perkawinan  perjamuan, sunatan, aqikah, lamaran, ngunduh mantu, pengucapan syukur, pertandingan olahraga,  kemudian ritual adat, wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten  Merauke.  

   “Pengurusan izin dilakukan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke,” jelasnya. 

   Sejak instruksi  bupati  Merauke tersebut dikeluarkan sejak  Senin sampai Selasa kemarin,  Viktor menjelaskan bahwa sudah ada beberapa usaha maupun perorangan mengajukan izin untuk pelaksanaan kegiatan yang ada di laksanakan di dalam ruangan atau gedung. 

Baca Juga :  2023, Pemkab Alokasikan Hibah Rp 20 Miliar ke PPS

  “Karena setelah kita terbitkan, maka  Satpol PP maupun aparat kelurahan dan kampung  wajib untuk mengawasi di lapangan apakah pelaksanannya sudah sesuai atau tidak,” tandasnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya