Friday, March 29, 2024
27.7 C
Jayapura

Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi

Sudarsono saat di ruang SPKT Polres Merauke saat membuat laporan penipuan yang diduga seorang oknum pengacara dengan kerugian lebih dari seratus juta rupiah, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Seorang oknum pengacara di Merauke berinisial  KAW harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan  oleh korbannya bernama Sudarso (66) ke Polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (4/2), kemarin. 

  Kepada petugas SPKT yang menerima laporan, korban Sudarsono menjelaskan kronologi  dugaan penipuan yang dilakukan terlapor KAW tersebut. Menurut dia, pada tahun 2019, korban berkenalan dengan terlapor. Lalu terlapor memperkenalkan diri sebagai pengacara  kemudian menawarkan jasa untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah milik pelapor. 

   Terlapor kemudian meminta sejumlah uang untuk pengurusan  masalah tersebut. Kemudian  pelapor menyerahkan  sejumlah uang kepada terlapor secara bertahap. Namun sampai sekarang  sengketa perkara  perkara tanah milik  pelapor tersebut belum juga diurus dan diselesaikan.  Korban atau pelapor mengaku telah menyerahkan uang kepada  terlapor dengan total sebesar  Rp 142 juta. 

Baca Juga :  Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Saat Hendak Dikubur

   “Saya sudah beberapa kali tanyakan soal  pengurusan tanah saya itu  dan sampaikan tinggal menunggu  putusan.  Lalu dia minta uang Rp 60 juta lagi, tapi saya tidak kasih,” katanya.

   Karena curiga, lanjut  pelapor, dirinya   kemudian pergi ke Pengadilan Negeri Merauke  untuk menanyakan masalah sengketa tanah miliknya tersebut. Tapi,   ternyata tidak  pernah didaftar di Pengadilan Negeri Merauke. “Bagaimana  mau ada putusan kalau didaftar saja tidak ada,” jelasnya.    

   Korban juga mengaku  menanyakan kepada sesama teman pengacara terkait masalah tanah miliknya tersebut yang menurut pelapor  tidak ada  diproses di pengadilan. ‘’Makanya  saya datang laporkan dengan laporan penipuan,’’ kata   Sudarsono yang saat melapor tersebut didampingi Penasihat Hukumnya Yohanes Irianto Horong, SH. (ulo/tri)   

Baca Juga :  STIE Yapis Merauke Wisuda 126 Mahasiswanya 
Sudarsono saat di ruang SPKT Polres Merauke saat membuat laporan penipuan yang diduga seorang oknum pengacara dengan kerugian lebih dari seratus juta rupiah, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Seorang oknum pengacara di Merauke berinisial  KAW harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan  oleh korbannya bernama Sudarso (66) ke Polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (4/2), kemarin. 

  Kepada petugas SPKT yang menerima laporan, korban Sudarsono menjelaskan kronologi  dugaan penipuan yang dilakukan terlapor KAW tersebut. Menurut dia, pada tahun 2019, korban berkenalan dengan terlapor. Lalu terlapor memperkenalkan diri sebagai pengacara  kemudian menawarkan jasa untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah milik pelapor. 

   Terlapor kemudian meminta sejumlah uang untuk pengurusan  masalah tersebut. Kemudian  pelapor menyerahkan  sejumlah uang kepada terlapor secara bertahap. Namun sampai sekarang  sengketa perkara  perkara tanah milik  pelapor tersebut belum juga diurus dan diselesaikan.  Korban atau pelapor mengaku telah menyerahkan uang kepada  terlapor dengan total sebesar  Rp 142 juta. 

Baca Juga :  Sakit, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Mappi Tidak Ditahan 

   “Saya sudah beberapa kali tanyakan soal  pengurusan tanah saya itu  dan sampaikan tinggal menunggu  putusan.  Lalu dia minta uang Rp 60 juta lagi, tapi saya tidak kasih,” katanya.

   Karena curiga, lanjut  pelapor, dirinya   kemudian pergi ke Pengadilan Negeri Merauke  untuk menanyakan masalah sengketa tanah miliknya tersebut. Tapi,   ternyata tidak  pernah didaftar di Pengadilan Negeri Merauke. “Bagaimana  mau ada putusan kalau didaftar saja tidak ada,” jelasnya.    

   Korban juga mengaku  menanyakan kepada sesama teman pengacara terkait masalah tanah miliknya tersebut yang menurut pelapor  tidak ada  diproses di pengadilan. ‘’Makanya  saya datang laporkan dengan laporan penipuan,’’ kata   Sudarsono yang saat melapor tersebut didampingi Penasihat Hukumnya Yohanes Irianto Horong, SH. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Saat Hendak Dikubur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya