Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Orang Positif Covid-19 Tak Jalani Isolasi Mandiri, Bisa Dipidana

Membedah Perda Kota No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru 

Dua pemuda terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Jl Sam Ratulangi Jayapura belum lama ini. Kota Jayapura kini memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi new normal dimasa Pandemi Covid 19 meski dirasa belum maksimal dalam sosialisasi. (FOTO: Gamel Cepos)

Kota Jayapura masih berperang melawan covid. Sempat terjadi penurunan angka penularan di akhir tahun namun situasi justru berubah di awal tahun. Pengetatanpun diberlakukan. Sudah ada Perda yang mengatur soal kehidupan new normal sayangnya belum maksimal disosialisasikan, poin penting apa saja yang ada dalam Perda tersebut?

Laporan : Abdel Gamel Naser 

Pemerintah Kota Jayapura baru saja kembali melakukan pengetatan aktifitas buntut dari masih tingginya angka penyebaran covid 19. Bahkan Wakil Ketua 3 Satgas Covid 19, Ir H Rustan Saru menyampaikan bahwa pengetatan ini bisa lebih ketat jika dalam bulan Februari tak menunjukkan penurunan angka penularan. Artinya dari jumlah kumulatif positif sebanyak 7139 orang dengan 768 yang dirawat dan 6247 dinyatakan sembuh  sesuai data terakhir pada Selasa 2 Februari lalu jika tak menunjukkan situasi membaik maka pengetatan bisa kembali dimajukan dipukul 20.00 WIT.

 Tentunya ini tak lepas dari sikap dan respon masyarakat yang masih “kepala batu” jalan sana sini, nongkrong sana sini tanpa mengunakan masker. Yang bahaya sebenarnya adalah ketika yang bersangkutan berstatus orang tanpa gejala dan akhirnya menularkan kepada yang lain dan ini ternyata banyak terjadi. Nah Pemkot sendiri akhirnya pada 8 Oktober 2020 lalu mengesahkan sebuah perda yakni Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19 dimana di dalamnya terdapat 75 pasal yang mengatur secara terperinci apa saja yang menjadi aturan main selama pandemi. 

 Ketua  Pansus  Covid DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman yang sempat ngobrol dengan Cenderawasih Pos mengaku geram melihat kondisi terkini dari aktifitas warga. Ia tak heran dengan keputusan pemerintah yang melakukan pengetatan. “Bagaimana tidak diperketat, di jalan – jalan banyak yang berkeliaran hingga larut tanpa menggunakan masker. Ada warung atau rumah makan yang bukan hingga pukul 01.00 WIT dini hari. Bagaimana mau memutuskan mata rantai jika ceritanya begini,” singgungnya.  

 Dari Perda Nomor 3 tahun 2020 ini dikatakan semua bentuk pelanggaran kini sudah bisa dikenakan sanksi dimana pasa Bab XI Ketentuan Pidana pasal Pasal 6 huruf menyebutkan jika  ada warga yang kedapatan berkeliara tanpa menggunakan masker maka bisa di denda sebesar Rp200 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, penglola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta. 

Baca Juga :  Komnas HAM Beri Rekomendasi ke Polda Papua

 Perda ini juga menjelaskan soal hak dimana setiap orang dan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berhak memperoleh pelayanan kesehatan dasar, informasi mengenai Covid 19, kemudahan akses dalam pengaduan Covid 19, penanganan pasien dan pelayanan pemulasaran serta pemakaman jenazah. Sedangkan pemerintah memiliki kewajiban pertama membersihkan fasilitas umum dengan desinfektan secara berkala kemudian menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di fasilitas umum. Lalu  menyediakan tempat sampah tertutup di taman atau fasilitas umum, membentuk satuan tugas pada tingkat distrik, kelurahan dan kampung.

 Menariknya disini adalah ada sejumlah aturan yang mengikat pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dimana pada pasal 7 mewajibkan pelaku usaha menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid 19 lalu menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih dengan air mengalir. Selanjutnya melakukan pengukuran suhu tubuh, mampu mengatur jarak  dan melakukan pembersihan disinfeksi lingkungan secara berkala.

 “Termasuk membentuk tim petugas pengawas pelaksanaan protokol kesehatan. Ini poin – poin tadi tidak dijalankan maka ada tiga tahapan sanksi, pertama teguran tertulis, penghentian sementara dan pencabutan ijin,” kata Yuli. Lalu ada juga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perkantoran dimana sesuai pasal 17 huruf a menjelaskan kehadiran pegawai paling rendah 25% dari total pegawai atau sesuai kebutuhan. Poin b terkait  pembatasan jam kerja dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT lalu mengkonfirmasi kehadiran secara offline dan online. 

 “Dalam rapat – rapat juga sebisa mungkin  dilakukan secara virtual dan di pasal 20 menyebut pegawai bisa bekerja dari rumah dengan alasan yakni memiliki masalah kesehatan demam, batuk kering maupun kelelahan, ini harus dipahami,” imbuhnya. Sedangkan untuk perkantoran bila terdapat orang yang terkonfirmasi positif Covid 19 maka seluruh kegiatan di perkantoran sementara dihentikan sesuai dengan pasal 21. Terkait rumah ibadah juga diatur dalam pasal 26 dimana jamaah atau jemaat dimaksimalkan paling banyak  adalah 50% dari kapasitas ruangan dan melakukan pengawasan protokol kesehatan ketat bagi anak usia 0 (nol) sampai dengan 12 tahun dan orang dewasa berusia di atas 60 tahun. 

Baca Juga :  KKB Klaim Diserang 14 Roket

  Kemudian soal ibadah dapat juga dilakukan secara virtual dan jika dilakukan di ruangan perlu lebih dipersingkat. Sementara bila dalam rumah ibadah terdapat orang yang terkonfirmasi positif covid maka  seluruh kegiatan di rumah ibadah dimaksud untuk sementara dihentikan. Perda nomor 3 ini juga membahas soal penghuni home stay,  maupun asrama dimana  penghuni asrama wajib menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi dan kasur sendiri serta tidak keluar lingkungan asrama kecuali untuk kepentingan khusus dengan persetujuan penanggungjawab.

 Penanggungjawab asrama juga tidak diperkenankan menerima kunjungan dari luar selama pandemi belum berakhir. Aturan lain mengingat soal kegiatan di tempat umum dimana pasal 36 (1) menyebut pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum menyediakan ruang atau tempat observasi awal apabila hasil pemeriksaan suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,50 derajat celsius. “Nah ini juga yang kami lihat sepertinya belum ada fasilitas umum yang menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,50 derajat. Harusnya ini disiapkan agar mengantisipasi jika orang tersebut adalah OTG,” beber Yuli. 

 Untuk pengelola cafe atau restoran juga diberi aturan dimana sirkulasi pengunjung harus diatur dimana paling tinggi 40%  lalu penjualan diminta dilakukan dengan cara dibungkus atau take away dan pembayaran sebisa mungkin mengutamakan non tunai atau uang elektronik. “Pengelola juga wajib  menyiapkan masker baru atau cadangan bagi tamu yang tidak menggunakan masker dan sarana sarung tangan bagi karyawan yang  menyajikan makanan,” tambah Yuli. “Sedangkan untuk moda transportasi wajib membatasi kapasitas penumpang tidak melebihi 50% nah ini juga kami lihat masih belum maksimal, penumpang masih penuh termasuk pick up juga kadang mengangkut orang berdesak desakan,” imbuhnya.  

 Terkait penegakan hukumnya, Yuli menyebut itu diatur dalam Bab XI Pasal 71 dimana setiap orang yang tidak menggunakan masker bisa dipidana denda sebesar Rp 200 ribu  sedangkan orang yang positif (covid-19) namun tidak melakukan karantina dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. “Dan itu adalah bagian dari kejahatan,” pungkasnya. (*/wen)

Membedah Perda Kota No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru 

Dua pemuda terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Jl Sam Ratulangi Jayapura belum lama ini. Kota Jayapura kini memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi new normal dimasa Pandemi Covid 19 meski dirasa belum maksimal dalam sosialisasi. (FOTO: Gamel Cepos)

Kota Jayapura masih berperang melawan covid. Sempat terjadi penurunan angka penularan di akhir tahun namun situasi justru berubah di awal tahun. Pengetatanpun diberlakukan. Sudah ada Perda yang mengatur soal kehidupan new normal sayangnya belum maksimal disosialisasikan, poin penting apa saja yang ada dalam Perda tersebut?

Laporan : Abdel Gamel Naser 

Pemerintah Kota Jayapura baru saja kembali melakukan pengetatan aktifitas buntut dari masih tingginya angka penyebaran covid 19. Bahkan Wakil Ketua 3 Satgas Covid 19, Ir H Rustan Saru menyampaikan bahwa pengetatan ini bisa lebih ketat jika dalam bulan Februari tak menunjukkan penurunan angka penularan. Artinya dari jumlah kumulatif positif sebanyak 7139 orang dengan 768 yang dirawat dan 6247 dinyatakan sembuh  sesuai data terakhir pada Selasa 2 Februari lalu jika tak menunjukkan situasi membaik maka pengetatan bisa kembali dimajukan dipukul 20.00 WIT.

 Tentunya ini tak lepas dari sikap dan respon masyarakat yang masih “kepala batu” jalan sana sini, nongkrong sana sini tanpa mengunakan masker. Yang bahaya sebenarnya adalah ketika yang bersangkutan berstatus orang tanpa gejala dan akhirnya menularkan kepada yang lain dan ini ternyata banyak terjadi. Nah Pemkot sendiri akhirnya pada 8 Oktober 2020 lalu mengesahkan sebuah perda yakni Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19 dimana di dalamnya terdapat 75 pasal yang mengatur secara terperinci apa saja yang menjadi aturan main selama pandemi. 

 Ketua  Pansus  Covid DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman yang sempat ngobrol dengan Cenderawasih Pos mengaku geram melihat kondisi terkini dari aktifitas warga. Ia tak heran dengan keputusan pemerintah yang melakukan pengetatan. “Bagaimana tidak diperketat, di jalan – jalan banyak yang berkeliaran hingga larut tanpa menggunakan masker. Ada warung atau rumah makan yang bukan hingga pukul 01.00 WIT dini hari. Bagaimana mau memutuskan mata rantai jika ceritanya begini,” singgungnya.  

 Dari Perda Nomor 3 tahun 2020 ini dikatakan semua bentuk pelanggaran kini sudah bisa dikenakan sanksi dimana pasa Bab XI Ketentuan Pidana pasal Pasal 6 huruf menyebutkan jika  ada warga yang kedapatan berkeliara tanpa menggunakan masker maka bisa di denda sebesar Rp200 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, penglola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta. 

Baca Juga :  Komnas HAM Beri Rekomendasi ke Polda Papua

 Perda ini juga menjelaskan soal hak dimana setiap orang dan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berhak memperoleh pelayanan kesehatan dasar, informasi mengenai Covid 19, kemudahan akses dalam pengaduan Covid 19, penanganan pasien dan pelayanan pemulasaran serta pemakaman jenazah. Sedangkan pemerintah memiliki kewajiban pertama membersihkan fasilitas umum dengan desinfektan secara berkala kemudian menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di fasilitas umum. Lalu  menyediakan tempat sampah tertutup di taman atau fasilitas umum, membentuk satuan tugas pada tingkat distrik, kelurahan dan kampung.

 Menariknya disini adalah ada sejumlah aturan yang mengikat pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dimana pada pasal 7 mewajibkan pelaku usaha menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid 19 lalu menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih dengan air mengalir. Selanjutnya melakukan pengukuran suhu tubuh, mampu mengatur jarak  dan melakukan pembersihan disinfeksi lingkungan secara berkala.

 “Termasuk membentuk tim petugas pengawas pelaksanaan protokol kesehatan. Ini poin – poin tadi tidak dijalankan maka ada tiga tahapan sanksi, pertama teguran tertulis, penghentian sementara dan pencabutan ijin,” kata Yuli. Lalu ada juga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perkantoran dimana sesuai pasal 17 huruf a menjelaskan kehadiran pegawai paling rendah 25% dari total pegawai atau sesuai kebutuhan. Poin b terkait  pembatasan jam kerja dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT lalu mengkonfirmasi kehadiran secara offline dan online. 

 “Dalam rapat – rapat juga sebisa mungkin  dilakukan secara virtual dan di pasal 20 menyebut pegawai bisa bekerja dari rumah dengan alasan yakni memiliki masalah kesehatan demam, batuk kering maupun kelelahan, ini harus dipahami,” imbuhnya. Sedangkan untuk perkantoran bila terdapat orang yang terkonfirmasi positif Covid 19 maka seluruh kegiatan di perkantoran sementara dihentikan sesuai dengan pasal 21. Terkait rumah ibadah juga diatur dalam pasal 26 dimana jamaah atau jemaat dimaksimalkan paling banyak  adalah 50% dari kapasitas ruangan dan melakukan pengawasan protokol kesehatan ketat bagi anak usia 0 (nol) sampai dengan 12 tahun dan orang dewasa berusia di atas 60 tahun. 

Baca Juga :  Kantor BPBD Dogiyai Terbakar

  Kemudian soal ibadah dapat juga dilakukan secara virtual dan jika dilakukan di ruangan perlu lebih dipersingkat. Sementara bila dalam rumah ibadah terdapat orang yang terkonfirmasi positif covid maka  seluruh kegiatan di rumah ibadah dimaksud untuk sementara dihentikan. Perda nomor 3 ini juga membahas soal penghuni home stay,  maupun asrama dimana  penghuni asrama wajib menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi dan kasur sendiri serta tidak keluar lingkungan asrama kecuali untuk kepentingan khusus dengan persetujuan penanggungjawab.

 Penanggungjawab asrama juga tidak diperkenankan menerima kunjungan dari luar selama pandemi belum berakhir. Aturan lain mengingat soal kegiatan di tempat umum dimana pasal 36 (1) menyebut pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum menyediakan ruang atau tempat observasi awal apabila hasil pemeriksaan suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,50 derajat celsius. “Nah ini juga yang kami lihat sepertinya belum ada fasilitas umum yang menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,50 derajat. Harusnya ini disiapkan agar mengantisipasi jika orang tersebut adalah OTG,” beber Yuli. 

 Untuk pengelola cafe atau restoran juga diberi aturan dimana sirkulasi pengunjung harus diatur dimana paling tinggi 40%  lalu penjualan diminta dilakukan dengan cara dibungkus atau take away dan pembayaran sebisa mungkin mengutamakan non tunai atau uang elektronik. “Pengelola juga wajib  menyiapkan masker baru atau cadangan bagi tamu yang tidak menggunakan masker dan sarana sarung tangan bagi karyawan yang  menyajikan makanan,” tambah Yuli. “Sedangkan untuk moda transportasi wajib membatasi kapasitas penumpang tidak melebihi 50% nah ini juga kami lihat masih belum maksimal, penumpang masih penuh termasuk pick up juga kadang mengangkut orang berdesak desakan,” imbuhnya.  

 Terkait penegakan hukumnya, Yuli menyebut itu diatur dalam Bab XI Pasal 71 dimana setiap orang yang tidak menggunakan masker bisa dipidana denda sebesar Rp 200 ribu  sedangkan orang yang positif (covid-19) namun tidak melakukan karantina dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. “Dan itu adalah bagian dari kejahatan,” pungkasnya. (*/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya