Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Merauke Siapkan Jadwal Penetapan Paslon Terpilih
Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA
Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA
MERAUKE-KPU Kabupaten Merauke akan segera membuat jadwal penetapan Bupati dan wakil Bupati Merauke terpilih 2020. Jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan KPU setelah tidak ada gugatan yang diajukan baik oleh paslon 01 Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si-Edy Santosa dan Paslon Nomor urut 02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami komisioner KPU akan segera menggelar rapat untuk jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara 9 Desember kemarin. Karena hingga batas waktu hari ini (kemarin, red), tidak ada gugatan yang dilaporkan maupun diregistrasi di MK,’’ ungkap Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP, komisioner KPU Kabupaten Merauke ketika ditemui media ini di Kantornya, Senin (21/12).
Diketahui, KPU Kabupaten Merauke telah menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten hasil pemungutan suara 9 Desember 2020 dimana pasangan Romanus Mbaraka-Riduwan meraih suara sebanyak 64.637 suara sah dari total 106.094 suara sah atau berhasil meraih 60,92 persen.
Sementara perolehan suara terbanyak kedua, pasangan nomor urut 01 Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si-Edi Santosa dengan perolehan suara sah sebanyak 29.858 suara atau 28, 14 persen. Sedangkan pasangan nomor urut nomor 02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji memperoleh 11.599 suara sah atau 10,93 persen.
Kendati Romanus Mbaraka-Riduwan memperoleh 60,92 persen suara, namun KPU tidak langsung melakukan penetapan paslon terpilih. Karena sesuai PKPU, seluruh peserta Pilkada diberi kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan gugatan ke MK apabila tidak menerima hasil perolehan suara. (bet/ulo/nat)
Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA
MERAUKE-KPU Kabupaten Merauke akan segera membuat jadwal penetapan Bupati dan wakil Bupati Merauke terpilih 2020. Jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan KPU setelah tidak ada gugatan yang diajukan baik oleh paslon 01 Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si-Edy Santosa dan Paslon Nomor urut 02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami komisioner KPU akan segera menggelar rapat untuk jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara 9 Desember kemarin. Karena hingga batas waktu hari ini (kemarin, red), tidak ada gugatan yang dilaporkan maupun diregistrasi di MK,’’ ungkap Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP, komisioner KPU Kabupaten Merauke ketika ditemui media ini di Kantornya, Senin (21/12).
Diketahui, KPU Kabupaten Merauke telah menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten hasil pemungutan suara 9 Desember 2020 dimana pasangan Romanus Mbaraka-Riduwan meraih suara sebanyak 64.637 suara sah dari total 106.094 suara sah atau berhasil meraih 60,92 persen.
Sementara perolehan suara terbanyak kedua, pasangan nomor urut 01 Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si-Edi Santosa dengan perolehan suara sah sebanyak 29.858 suara atau 28, 14 persen. Sedangkan pasangan nomor urut nomor 02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji memperoleh 11.599 suara sah atau 10,93 persen.
Kendati Romanus Mbaraka-Riduwan memperoleh 60,92 persen suara, namun KPU tidak langsung melakukan penetapan paslon terpilih. Karena sesuai PKPU, seluruh peserta Pilkada diberi kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan gugatan ke MK apabila tidak menerima hasil perolehan suara. (bet/ulo/nat)