Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Korupsi Dana Operasional, Kejari Merauke Tahan Kapus Nakai    

MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Nakai tahun 2022 pada Distrik Pulau Tiga, Kabupaten Asmat berinisial FU terhitung sejak Kamis (20/7), kemarin.

Tersangka  yang ditahan selama 20 hari kedepan itu, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional Puskesmas Nakai tahun 2022 sebesar Rp 435.254.000.

‘’Berdasarkan bukti  permulaan yang cukup sesuai hukum acara pidana, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 1  orang tersangka berinisial FU selaku Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022,’’ tandas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH, didampingi  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sugiyanto, SH, MH dan Kasi Intel Imran Misbach, SHm saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (20/7).

    Kajari mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penetapan tersangka tersebut,  Tim Penyidik telah memeriksa 18 saksi, 1 ahli dan menyita 58 barang bukti dalam tahap penyidikan ini dan ditemukan fakta bahwa pada Tahun 2022 Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat telah mencairkan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik  Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kegiatan Covid-19 sebesar Rp 308.360.000.

Baca Juga :  Kapolres: Wartawan Mitra Kerja Polri 

Kemudian bendahara puskesmas atas nama Matea Yumu Yongarut menggunakan dana tersebut untuk membeli BBM sebesar Rp 40 juta, sehingga sisa dana Covid-19 sebesar Rp 268.360.000. Kemudian diberikan kepada tersangka FU selaku Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat.

‘’Kemudian  dana kegiatan PTM KESWA dan NAPZA untuk pembayaran lumsum petugas dan driver sebesar Rp 166.894.000. Akan tetapi hingga saat ini, tersangka FU selaku Kepala Puskesmas Nakai  tidak memberikan pembayaran lumsum tersebut kepada yang berhak dan pertanggungjawabkan yang dibuat oleh tersangka fiktif,’’ jelasnya.

Kemudian pada Tahun 2022, Puskesmas Nakai Pulau Tiga Kabupaten Asmat telah menerima dana operasional yang bersumber dari DAU sebesar Rp1.160.044.000. Anggaran tersebut diantaranya diperuntukan untuk kegiatan Covid-19 dan kegiatan PTM Keswa dan NAPZA. Akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkap Kasipidsus Sugiyanto, negara mengalami kerugian sebesar  Rp 435.254.000.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Karantina Pertanian Donor Darah 

   ‘’Perbuatan tersangka FU melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ terang Kajari Radot Parulian.

Ditambahkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka  FU di Lapas Klas IIB Merauke selama 20  hari terhitung mulai hari ini  Kamis 20 Juli 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023. (ulo)

MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Nakai tahun 2022 pada Distrik Pulau Tiga, Kabupaten Asmat berinisial FU terhitung sejak Kamis (20/7), kemarin.

Tersangka  yang ditahan selama 20 hari kedepan itu, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional Puskesmas Nakai tahun 2022 sebesar Rp 435.254.000.

‘’Berdasarkan bukti  permulaan yang cukup sesuai hukum acara pidana, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 1  orang tersangka berinisial FU selaku Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022,’’ tandas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH, didampingi  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sugiyanto, SH, MH dan Kasi Intel Imran Misbach, SHm saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (20/7).

    Kajari mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penetapan tersangka tersebut,  Tim Penyidik telah memeriksa 18 saksi, 1 ahli dan menyita 58 barang bukti dalam tahap penyidikan ini dan ditemukan fakta bahwa pada Tahun 2022 Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat telah mencairkan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik  Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kegiatan Covid-19 sebesar Rp 308.360.000.

Baca Juga :  SMAN I Canangkan Pembersihan Ijazah

Kemudian bendahara puskesmas atas nama Matea Yumu Yongarut menggunakan dana tersebut untuk membeli BBM sebesar Rp 40 juta, sehingga sisa dana Covid-19 sebesar Rp 268.360.000. Kemudian diberikan kepada tersangka FU selaku Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat.

‘’Kemudian  dana kegiatan PTM KESWA dan NAPZA untuk pembayaran lumsum petugas dan driver sebesar Rp 166.894.000. Akan tetapi hingga saat ini, tersangka FU selaku Kepala Puskesmas Nakai  tidak memberikan pembayaran lumsum tersebut kepada yang berhak dan pertanggungjawabkan yang dibuat oleh tersangka fiktif,’’ jelasnya.

Kemudian pada Tahun 2022, Puskesmas Nakai Pulau Tiga Kabupaten Asmat telah menerima dana operasional yang bersumber dari DAU sebesar Rp1.160.044.000. Anggaran tersebut diantaranya diperuntukan untuk kegiatan Covid-19 dan kegiatan PTM Keswa dan NAPZA. Akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkap Kasipidsus Sugiyanto, negara mengalami kerugian sebesar  Rp 435.254.000.

Baca Juga :  Bupati Romanus Sebut Tidak Terlalu Sulit Lipat Kembali  Surat  Suara

   ‘’Perbuatan tersangka FU melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ terang Kajari Radot Parulian.

Ditambahkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka  FU di Lapas Klas IIB Merauke selama 20  hari terhitung mulai hari ini  Kamis 20 Juli 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya