Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pilkada Boven Digoel Direncanakan 28 Desember

SALAM: Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Ignatius Yoga Triono memberikan salam tanpa berjabat tangan usai apel gelar pasukan operasi Lilin Matoa 2020 Polda Papua di Mako Brimob Polda Papua, Senin (21/12). ( foto: Yewen/Cepos)

JAYAPURA-Pilkada Boven Digoel yang sempat tertunda pelaksanaannya direncanakan digelar setelah perayaan Natal. Tepatnya tanggal 28 Desember 2020.

Terkait dengan persiapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Boven Digoel 2020, pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkoordinasi dengan pihak terkait Bawaslu, Polri-TNI dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengatakan, dirinya masih berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana Mendagri masih menunggu keputusan dari Gubernur Papua terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada susulan di Kabupaten Boven Digoel.

“Saya sudah lapor kepada beliau (Mendagri) bahwa hasil keputusan daerah untuk disarankan kepada bapak Gubernur itu tanggal 28 Desember 2020,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (21/12).

Menurut Waterpauw, Mendagri mengingatkan agar disinergikan dengan pemerintah daerah, sehingga jika disepakati, maka ada waktu yang bisa dilakukan Polda Papua dalam menyiapkan kekuatan personel dalam melakukan pengamanan pilkada di Boven Digoel.

“Prinsipnya semua sudah terjadi dan dinamika seperti itu. Saya berharap masyarakat di Boven Digoel nanti pada saat keputusan tanggal pilkada itu sudah diputuskan. Hormat itu semua dan laksanakan aktivitas pemilihan dengan baik,” harapnya.

Baca Juga :  Dibujuk Tak Mengungsi ke Hutan

Perlu diketahui bahwa Kabupaten Boven Digoel merupakan salah satu dari 11 kabupaten di Provinsi Papua yang melaksanakan pemilukada bupati dan wakil bupati dalam pilkada serentak tahun 2020.

Namun, karena sempat mengalami kerusuhan, sehingga pilkada di Kabupaten Boven Digoel ditunda. Sementara untuk 10 kabupaten lainnya telah menyelesaikan pilkada di Papua dengan baik. (bet/ulo/nat)

Sementara itu, KPU Kabupaten Merauke akan segera membuat jadwal  penetapan Bupati dan wakil Bupati Merauke terpilih 2020. Jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan KPU setelah   tidak ada gugatan yang diajukan baik oleh paslon 01 Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si-Edy Santosa dan Paslon Nomor  urut 02  Heribertus  Silubun, SH-Bambang Setiaji ke  Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kami  komisioner  KPU akan segera menggelar rapat  untuk  jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara 9 Desember kemarin. Karena hingga batas waktu hari ini (kemarin, red), tidak ada  gugatan yang dilaporkan maupun diregistrasi di MK,’’ ungkap   Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP, komisioner KPU Kabupaten  Merauke ketika ditemui media ini di Kantornya,  Senin (21/12). 

Baca Juga :  Selama Dua Tahun, 28 Murid SD di Mamberamo Raya Gagal Lulus

Diketahui, KPU Kabupaten Merauke telah menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat  kabupaten hasil  pemungutan suara 9 Desember 2020 dimana pasangan Romanus  Mbaraka-Riduwan  meraih suara sebanyak 64.637  suara sah dari total 106.094 suara sah atau berhasil meraih 60,92 persen.

Sementara  perolehan suara terbanyak kedua, pasangan nomor urut 01 Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si-Edi Santosa  dengan perolehan suara sah sebanyak  29.858 suara atau 28, 14 persen. Sedangkan pasangan  nomor urut nomor  02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji memperoleh 11.599 suara  sah atau 10,93 persen.

Kendati Romanus Mbaraka-Riduwan  memperoleh 60,92 persen suara, namun KPU  tidak langsung  melakukan penetapan paslon terpilih. Karena sesuai PKPU,  seluruh  peserta Pilkada diberi kesempatan  selama 3 hari  untuk mengajukan gugatan ke MK apabila tidak menerima hasil perolehan suara. (bet/ulo/nat)

SALAM: Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Ignatius Yoga Triono memberikan salam tanpa berjabat tangan usai apel gelar pasukan operasi Lilin Matoa 2020 Polda Papua di Mako Brimob Polda Papua, Senin (21/12). ( foto: Yewen/Cepos)

JAYAPURA-Pilkada Boven Digoel yang sempat tertunda pelaksanaannya direncanakan digelar setelah perayaan Natal. Tepatnya tanggal 28 Desember 2020.

Terkait dengan persiapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Boven Digoel 2020, pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkoordinasi dengan pihak terkait Bawaslu, Polri-TNI dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengatakan, dirinya masih berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana Mendagri masih menunggu keputusan dari Gubernur Papua terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada susulan di Kabupaten Boven Digoel.

“Saya sudah lapor kepada beliau (Mendagri) bahwa hasil keputusan daerah untuk disarankan kepada bapak Gubernur itu tanggal 28 Desember 2020,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (21/12).

Menurut Waterpauw, Mendagri mengingatkan agar disinergikan dengan pemerintah daerah, sehingga jika disepakati, maka ada waktu yang bisa dilakukan Polda Papua dalam menyiapkan kekuatan personel dalam melakukan pengamanan pilkada di Boven Digoel.

“Prinsipnya semua sudah terjadi dan dinamika seperti itu. Saya berharap masyarakat di Boven Digoel nanti pada saat keputusan tanggal pilkada itu sudah diputuskan. Hormat itu semua dan laksanakan aktivitas pemilihan dengan baik,” harapnya.

Baca Juga :  Dibujuk Tak Mengungsi ke Hutan

Perlu diketahui bahwa Kabupaten Boven Digoel merupakan salah satu dari 11 kabupaten di Provinsi Papua yang melaksanakan pemilukada bupati dan wakil bupati dalam pilkada serentak tahun 2020.

Namun, karena sempat mengalami kerusuhan, sehingga pilkada di Kabupaten Boven Digoel ditunda. Sementara untuk 10 kabupaten lainnya telah menyelesaikan pilkada di Papua dengan baik. (bet/ulo/nat)

Sementara itu, KPU Kabupaten Merauke akan segera membuat jadwal  penetapan Bupati dan wakil Bupati Merauke terpilih 2020. Jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan KPU setelah   tidak ada gugatan yang diajukan baik oleh paslon 01 Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si-Edy Santosa dan Paslon Nomor  urut 02  Heribertus  Silubun, SH-Bambang Setiaji ke  Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kami  komisioner  KPU akan segera menggelar rapat  untuk  jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara 9 Desember kemarin. Karena hingga batas waktu hari ini (kemarin, red), tidak ada  gugatan yang dilaporkan maupun diregistrasi di MK,’’ ungkap   Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP, komisioner KPU Kabupaten  Merauke ketika ditemui media ini di Kantornya,  Senin (21/12). 

Baca Juga :  Selama Dua Tahun, 28 Murid SD di Mamberamo Raya Gagal Lulus

Diketahui, KPU Kabupaten Merauke telah menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat  kabupaten hasil  pemungutan suara 9 Desember 2020 dimana pasangan Romanus  Mbaraka-Riduwan  meraih suara sebanyak 64.637  suara sah dari total 106.094 suara sah atau berhasil meraih 60,92 persen.

Sementara  perolehan suara terbanyak kedua, pasangan nomor urut 01 Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si-Edi Santosa  dengan perolehan suara sah sebanyak  29.858 suara atau 28, 14 persen. Sedangkan pasangan  nomor urut nomor  02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji memperoleh 11.599 suara  sah atau 10,93 persen.

Kendati Romanus Mbaraka-Riduwan  memperoleh 60,92 persen suara, namun KPU  tidak langsung  melakukan penetapan paslon terpilih. Karena sesuai PKPU,  seluruh  peserta Pilkada diberi kesempatan  selama 3 hari  untuk mengajukan gugatan ke MK apabila tidak menerima hasil perolehan suara. (bet/ulo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya