Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Merauke Siapkan Jadwal Penetapan Paslon Terpilih

Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA

MERAUKE-KPU Kabupaten Merauke akan segera membuat jadwal  penetapan Bupati dan wakil Bupati Merauke terpilih 2020. Jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan KPU setelah   tidak ada gugatan yang diajukan baik oleh paslon 01 Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si-Edy Santosa dan Paslon Nomor  urut 02  Heribertus  Silubun, SH-Bambang Setiaji ke  Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami  komisioner  KPU akan segera menggelar rapat  untuk  jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara 9 Desember kemarin. Karena hingga batas waktu hari ini (kemarin, red), tidak ada  gugatan yang dilaporkan maupun diregistrasi di MK,’’ ungkap   Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP, komisioner KPU Kabupaten  Merauke ketika ditemui media ini di Kantornya,  Senin (21/12).

Baca Juga :  Penimbun Solar Subsidi 3.400  Ton Ditangkap

Diketahui, KPU Kabupaten Merauke telah menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat  kabupaten hasil  pemungutan suara 9 Desember 2020 dimana pasangan Romanus  Mbaraka-Riduwan  meraih suara sebanyak 64.637  suara sah dari total 106.094 suara sah atau berhasil meraih 60,92 persen.

Sementara  perolehan suara terbanyak kedua, pasangan nomor urut 01 Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si-Edi Santosa  dengan perolehan suara sah sebanyak  29.858 suara atau 28, 14 persen. Sedangkan pasangan  nomor urut nomor  02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji memperoleh 11.599 suara  sah atau 10,93 persen.

Kendati Romanus Mbaraka-Riduwan  memperoleh 60,92 persen suara, namun KPU  tidak langsung  melakukan penetapan paslon terpilih. Karena sesuai PKPU,  seluruh  peserta Pilkada diberi kesempatan  selama 3 hari  untuk mengajukan gugatan ke MK apabila tidak menerima hasil perolehan suara. (bet/ulo/nat)

Baca Juga :  Polisi Identifikasi Pelaku Pembacokan Seorang Pemuda
Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA

MERAUKE-KPU Kabupaten Merauke akan segera membuat jadwal  penetapan Bupati dan wakil Bupati Merauke terpilih 2020. Jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan KPU setelah   tidak ada gugatan yang diajukan baik oleh paslon 01 Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si-Edy Santosa dan Paslon Nomor  urut 02  Heribertus  Silubun, SH-Bambang Setiaji ke  Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami  komisioner  KPU akan segera menggelar rapat  untuk  jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara 9 Desember kemarin. Karena hingga batas waktu hari ini (kemarin, red), tidak ada  gugatan yang dilaporkan maupun diregistrasi di MK,’’ ungkap   Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP, komisioner KPU Kabupaten  Merauke ketika ditemui media ini di Kantornya,  Senin (21/12).

Baca Juga :  Penahanan Mantan Kepala Kampung Umanderu Diperpanjang

Diketahui, KPU Kabupaten Merauke telah menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat  kabupaten hasil  pemungutan suara 9 Desember 2020 dimana pasangan Romanus  Mbaraka-Riduwan  meraih suara sebanyak 64.637  suara sah dari total 106.094 suara sah atau berhasil meraih 60,92 persen.

Sementara  perolehan suara terbanyak kedua, pasangan nomor urut 01 Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si-Edi Santosa  dengan perolehan suara sah sebanyak  29.858 suara atau 28, 14 persen. Sedangkan pasangan  nomor urut nomor  02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji memperoleh 11.599 suara  sah atau 10,93 persen.

Kendati Romanus Mbaraka-Riduwan  memperoleh 60,92 persen suara, namun KPU  tidak langsung  melakukan penetapan paslon terpilih. Karena sesuai PKPU,  seluruh  peserta Pilkada diberi kesempatan  selama 3 hari  untuk mengajukan gugatan ke MK apabila tidak menerima hasil perolehan suara. (bet/ulo/nat)

Baca Juga :  39 Personel Basarnas Ikuti Rapid test

Berita Terbaru

Artikel Lainnya