Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Mantan Kabid Dikdas Boven Dogoel Akhirnya Dieksekusi ke Penjara

MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel bernama Agustinus Dewop, S.Pd ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Senin (27/2). Agustinus Dewon, dieksekusi ke penjara Kejaksaan Negeri Merauke menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

‘’Hari ini saudara Agustinus Dewop kita lakukan eksekusi setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH.

Oleh Majelis Hakim Kasasi, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara kepada terdakwa denda Rp 200 juta subsidair selama 6 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar sebesar Rp 1,546 miliar lebih dikonpensasi dengan uang yang telah dikembalikan terdaklwa ke kas daerah sebesar Rp 40 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan harta bendanya dan jika tidak memiliki harta benda maka diganyi dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Hamili Anak Tiri, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman selama 7 penjara penjara denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kep[ada terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 1,506 miliar dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkaranya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk negara. Namun jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sekadar diketahui, kasus korupsi ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, saat Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mengalokasikan anggaran khusus intensif guru yang mengajar di daerah yang sangat terpencil. Pada tahun 2016 insentif untuk 33 guru disediakan sebesar Rp 990 juta. Kemudian tahun 2017 disiapkan Rp 1,338 miliar sehingga total sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Baca Juga :  Kabur, Dua Napi Lapas Merauke Ditangkap di Boven Digoel 

Dana tersebut ditransfer dari rekening daerah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel ke bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel. Setelah masuk, kemudian bendahara mencairkan lagi dana tersebut. Sebagian dibayarkan kepada guru, namun sebagian besar digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,54 miliar lebih. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/gin)

MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel bernama Agustinus Dewop, S.Pd ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Senin (27/2). Agustinus Dewon, dieksekusi ke penjara Kejaksaan Negeri Merauke menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

‘’Hari ini saudara Agustinus Dewop kita lakukan eksekusi setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH.

Oleh Majelis Hakim Kasasi, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara kepada terdakwa denda Rp 200 juta subsidair selama 6 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar sebesar Rp 1,546 miliar lebih dikonpensasi dengan uang yang telah dikembalikan terdaklwa ke kas daerah sebesar Rp 40 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan harta bendanya dan jika tidak memiliki harta benda maka diganyi dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Terpelesat, ABK Kapal Cumi Hilang Terbawa Arus Kali Kumbe

Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman selama 7 penjara penjara denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kep[ada terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 1,506 miliar dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkaranya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk negara. Namun jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sekadar diketahui, kasus korupsi ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, saat Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mengalokasikan anggaran khusus intensif guru yang mengajar di daerah yang sangat terpencil. Pada tahun 2016 insentif untuk 33 guru disediakan sebesar Rp 990 juta. Kemudian tahun 2017 disiapkan Rp 1,338 miliar sehingga total sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Baca Juga :  Test Lending Berhasil, Mulai 11 September Mappi Dilayani Pesawat ATR   

Dana tersebut ditransfer dari rekening daerah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel ke bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boven Digoel. Setelah masuk, kemudian bendahara mencairkan lagi dana tersebut. Sebagian dibayarkan kepada guru, namun sebagian besar digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,54 miliar lebih. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya