Penggeledahan Kejati Papua Dinyatakan Sah
JAYAPURA–Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPR Papua (Sekwan DPRP), Dr. Juliana J. Waromi. Dengan putusan itu, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di rumahnya dinyatakan sah menurut hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal Hendrywanto pada Rabu (21/10). Hal ini disampaikan Kejati Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang diwakili Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, Leni Lusiana Silaban, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10).
Leni menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRP periode 2015–2025. Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan/Penyegelan Kajati Papua Nomor PRINT-939/R.1.5/Fd.2/09/2026, tim penyidik Pidsus menggeledah dua lokasi pada Kamis, 24 September 2026., Kantor Sekretariat DPRP di Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 2, Gurabesi, Jayapura Utara. Dan Rumah Juliana Waromi di Jalan Nirwana I No. 16, Kelurahan Angkasapura, Jayapura Utara.
Menurut Leni, penyidik baru memperoleh sebagian dokumen dari sejumlah saksi. Dari alat bukti yang ada, dokumen perjalanan dinas lainnya diduga berada dalam penguasaan Juliana dan dibawa ke rumahnya. Penyidik menilai penggeledahan harus segera dilakukan untuk mencegah dokumen dirusak atau dihilangkan.
Atas tindakan itu, Juliana melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI c.q. Kejati Papua c.q. Tim Penyidik Pidsus, terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Jap pada 28 September 2026.
Adapun pokok permohonannya meliputi penggeledahan rumahnya tidak sah jika penyidik tidak dapat membuktikan adanya izin atau penetapan Ketua PN Jayapura. Alternatifnya, penyidik harus membuktikan adanya keadaan mendesak yang disusul persetujuan setelah tindakan, sesuai KUHAP 2025.