Praperadilan Kasus Mantan Sekwan DPRP Ditolak

  Surat perintah dari Kajati Papua adalah perintah internal yang tidak dapat menggantikan izin atau penetapan ketua pengadilan. Penyitaan dan pengambilan barang, surat, dokumen, serta data dari rumahnya tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat penyitaan dan barang yang disita tidak berhubungan pasti dengan perkara yang disidik.

  Barang bukti hasil penggeledahan atau penyitaan yang dinyatakan tidak sah tidak boleh dipakai sebagai alat bukti, sejauh ditentukan KUHAP 2025.

  Kejati Papua menunjuk enam jaksa untuk mewakili termohon, berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-1009/R.1/Fd.2/2026 tanggal 7 Oktober 2026 dan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-01A/R.1/Fd.2/2026 tanggal 9 Oktober 2026.

  Sidang berlangsung selama tujuh hari, 13 hingga 21 Oktober 2026. Jangka waktu ini sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP baru, yang mewajibkan hakim menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Baca Juga :  Inspektorat Papua Distribusikan 98 Kendaraan Dinas ke OPD

  Menurut Kejati, dalil pemohon dipatahkan melalui bukti surat dan keterangan saksi di persidangan. Tim jaksa menyatakan penggeledahan dan penyitaan telah sesuai Pasal 113 KUHAP.

  Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon. Dengan demikian, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di rumah Juliana Waromi dinyatakan sah menurut hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Juliana Waromi maupun kuasa hukumnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Surat perintah dari Kajati Papua adalah perintah internal yang tidak dapat menggantikan izin atau penetapan ketua pengadilan. Penyitaan dan pengambilan barang, surat, dokumen, serta data dari rumahnya tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat penyitaan dan barang yang disita tidak berhubungan pasti dengan perkara yang disidik.

  Barang bukti hasil penggeledahan atau penyitaan yang dinyatakan tidak sah tidak boleh dipakai sebagai alat bukti, sejauh ditentukan KUHAP 2025.

  Kejati Papua menunjuk enam jaksa untuk mewakili termohon, berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-1009/R.1/Fd.2/2026 tanggal 7 Oktober 2026 dan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-01A/R.1/Fd.2/2026 tanggal 9 Oktober 2026.

  Sidang berlangsung selama tujuh hari, 13 hingga 21 Oktober 2026. Jangka waktu ini sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP baru, yang mewajibkan hakim menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Baca Juga :  Baru 9 Hari Sudah 3.685 Pelanggar di Jalan

  Menurut Kejati, dalil pemohon dipatahkan melalui bukti surat dan keterangan saksi di persidangan. Tim jaksa menyatakan penggeledahan dan penyitaan telah sesuai Pasal 113 KUHAP.

  Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon. Dengan demikian, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di rumah Juliana Waromi dinyatakan sah menurut hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Juliana Waromi maupun kuasa hukumnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya