JAYAPURA – Isu mengenai keberadaan kamar berfasilitas eksklusif atau perlakuan istimewa bagi narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kerap menjadi sorotan publik di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi stigma tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura secara tegas memastikan bahwa tidak ada diskriminasi, keistimewaan, maupun perbedaan perlakuan terhadap seluruh warga binaan, tanpa terkecuali.
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas Abepura. Seluruh penghuni baik terpidana kasus pidana umum maupun kasus korupsi mendapatkan hak, kewajiban, dan fasilitas hunian yang seragam.
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, menggaransi secara langsung bahwa fasilitas yang sering dijuluki publik sebagai “kamar mewah” tidak pernah ada di dalam areal Lapas yang dipimpinnya.
“Kalau di Lapas Abepura, saya pastikan tidak ada kamar mewah, tidak ada perlakuan istimewa terhadap kasus-kasus korupsi. Mereka semua sama,” ujar Edy Susetyo saat memberikan penegasan terkait kondisi interior blok hunian kepada Cenderawasih Pos, Rabu (30/9).
Secara teknis arsitektur dan tata ruang bangunan, Edy membeberkan bahwa fisik hunian di Lapas Abepura sendiri memang tidak dirancang untuk membentuk kamar-kamar pribadi yang terisolasi secara tertutup. Sistem ruang hunian menggunakan konsep lorong terbuka (loss) yang dihuni secara komunal oleh para warga binaan.
JAYAPURA – Isu mengenai keberadaan kamar berfasilitas eksklusif atau perlakuan istimewa bagi narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kerap menjadi sorotan publik di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi stigma tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura secara tegas memastikan bahwa tidak ada diskriminasi, keistimewaan, maupun perbedaan perlakuan terhadap seluruh warga binaan, tanpa terkecuali.
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas Abepura. Seluruh penghuni baik terpidana kasus pidana umum maupun kasus korupsi mendapatkan hak, kewajiban, dan fasilitas hunian yang seragam.
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, menggaransi secara langsung bahwa fasilitas yang sering dijuluki publik sebagai “kamar mewah” tidak pernah ada di dalam areal Lapas yang dipimpinnya.
“Kalau di Lapas Abepura, saya pastikan tidak ada kamar mewah, tidak ada perlakuan istimewa terhadap kasus-kasus korupsi. Mereka semua sama,” ujar Edy Susetyo saat memberikan penegasan terkait kondisi interior blok hunian kepada Cenderawasih Pos, Rabu (30/9).
Secara teknis arsitektur dan tata ruang bangunan, Edy membeberkan bahwa fisik hunian di Lapas Abepura sendiri memang tidak dirancang untuk membentuk kamar-kamar pribadi yang terisolasi secara tertutup. Sistem ruang hunian menggunakan konsep lorong terbuka (loss) yang dihuni secara komunal oleh para warga binaan.