JAYAPURA-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029 kampung yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, baru Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang teridentifikasi memiliki peraturan kepala daerah khusus mengenai tata cara PBJ di desa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Gubernur Papua Matius D. Fakhiri saat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD se-Provinsi Papua di Aula Lukmen Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (16/9).
Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI untuk memperkuat regulasi PBJ desa/kampung dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di tanah Papua.
Fakhiri menegaskan, PBJ pemerintah bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, pengadaan merupakan instrumen penting untuk memastikan anggaran negara dan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” kata Fakhiri, dalam sambutannya.
Ia mengatakan, penerapan prinsip tersebut menjadi semakin penting di Papua karena pengadaan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, penggunaan produk dalam negeri, penguatan usaha mikro, kecil dan koperasi, serta percepatan pembangunan di berbagai wilayah.
Menurut Fakhiri, kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Papua membutuhkan kebijakan pengadaan yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga sederhana, operasional dan mampu mengakomodasi potensi serta sumber daya lokal.
“Papua memiliki 1.029 kampung yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Papua tentu membutuhkan kebijakan pengadaan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan, tetapi juga sederhana, operasional dan mampu mengakomodasi potensi serta sumber daya lokal,” ujarnya.