LHKPN Pejabat Pemkab Merauke Sudah 100 Persen Dilaporkan

`MERAUKE – Inspektorat Kabupaten Merauke memastikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Merauke telah mencapai 100 persen.

Namun, capaian tersebut tidak mencakup anggota DPRD maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena proses pelaporan LHKPN untuk kedua kelompok tersebut memiliki operator dan penanggung jawab (PIC) masing-masing.

“Untuk LHKPN, tanggung jawab penginputan dan sebagainya ada di kami di Inspektorat untuk OPD. Sedangkan kalau dewan dengan BUMD, itu ada operator sendiri, PIC sendiri. Dan mereka melapor,” kata Ispektur Daerah Kabupaten Merauke  Rudi Edward Risamasu.

  Ia menjelaskan, dalam proses pelaporan, Inspektorat memberikan pendampingan kepada pejabat wajib lapor, mulai dari pengisian data hingga pencetakan surat kuasa. Selanjutnya, dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan dan disampaikan bersama berita acara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Satgas Yonif 725/Wrg Dampingi BPS di Tapal Batas

“Seharusnya kalau di wilayah lain, di luar Papua, LHKPN itu diisi secara mandiri dan dilaporkan secara mandiri oleh ASN atau pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor. Tapi kalau di sini mereka melalui kami, nanti data mereka kami input,” ujarnya.

`MERAUKE – Inspektorat Kabupaten Merauke memastikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Merauke telah mencapai 100 persen.

Namun, capaian tersebut tidak mencakup anggota DPRD maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena proses pelaporan LHKPN untuk kedua kelompok tersebut memiliki operator dan penanggung jawab (PIC) masing-masing.

“Untuk LHKPN, tanggung jawab penginputan dan sebagainya ada di kami di Inspektorat untuk OPD. Sedangkan kalau dewan dengan BUMD, itu ada operator sendiri, PIC sendiri. Dan mereka melapor,” kata Ispektur Daerah Kabupaten Merauke  Rudi Edward Risamasu.

  Ia menjelaskan, dalam proses pelaporan, Inspektorat memberikan pendampingan kepada pejabat wajib lapor, mulai dari pengisian data hingga pencetakan surat kuasa. Selanjutnya, dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan dan disampaikan bersama berita acara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Tumbuhkan Minat Baca, Satgas Pamtas Hadirkan Perpustakaan Keliling

“Seharusnya kalau di wilayah lain, di luar Papua, LHKPN itu diisi secara mandiri dan dilaporkan secara mandiri oleh ASN atau pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor. Tapi kalau di sini mereka melalui kami, nanti data mereka kami input,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya