SENTANI – Polres Jayapura berencana melakukan pembantaran terhadap tersangka kasus dugaan pembakaran anak yang terjadi di Kampung Harapan pada 6 Juni 2026. Langkah tersebut diambil karena kondisi kesehatan tersangka yang merupakan ibu korban terus menurun selama menjalani penahanan.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan tersangka masih berstatus tahanan Polres Jayapura. “Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Jayapura,” ujarnya.
Namun, pihak kepolisian berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pembantaran penahanan agar tersangka dapat menjalani pengobatan di luar rumah tahanan. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan karena rencananya tersangka akan dibantarkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui menderita penyakit berat sehingga kondisinya tidak memungkinkan untuk tetap ditahan,” kata Kapolres.
Dionisius menjelaskan, kondisi kesehatan tersangka terus mengalami penurunan selama berada di Polres Jayapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, perempuan berusia 67 tahun tersebut diketahui mengidap penyakit serius yang membutuhkan penanganan intensif.
“Kondisi kesehatannya terus menurun dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang sedang menderita sakit berat. Karena itu, kami mempertimbangkan pembantaran agar dapat menjalani perawatan di luar,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan karena kasus tersebut merupakan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ia mengungkapkan, pihak keluarga sempat meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Dari pihak keluarga memang ada permintaan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kami tetap melakukan penegakan hukum karena yang bersangkutan diduga telah menghilangkan nyawa seseorang,”tegasnya.
“Penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pembantaran hanya dilakukan agar tersangka memperoleh penanganan medis yang dibutuhkan mengingat kondisi kesehatannya tidak stabil,”pungkasnya.(ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q