Pertanyakan Kinerja Penyidik dan BPK yang Beri Opini WTP Kota Jayapura

JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura kembali mengelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan penyelewengan dana komite dan dana operasional di SMA Negeri 4 Jayapura. Sidang yang digelar pada, Rabu (20/5) ini telah memasuki agenda yang keenam dengan fokus utama pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama ini terus bergulir untuk mendalami aliran dana serta mekanisme pengelolaan keuangan sekolah yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 2,2 Milyar. Kepada Cenderawasih Pos, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Jayapura Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan bahwa agenda sidang kali ini sepenuhnya diperuntukkan bagi pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Baca Juga :  Kondisi Semakin Sulit, Bupati Jayawpura Akan Rumahkan Honorer
1001127952
Terdakwa bersama dua penasehat hukumnya

“Fokus majelis hakim dan JPU hari ini adalah melihat bagaimana mekanisme pencairan anggaran, pengawasan internal, serta keabsahan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa semasa menjabat,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Eduardus Lede Umbu Pati, SH menyebut sidang kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya.

“Saksi yang disiapkan oleh JPU kurang lebih ada 28 orang. Sidang sebelumnya mereka hanya menghadirkan satu orang saksi saja yaitu mantan kepala sekolah SMA Negeri 4 Jayapura. Hari ini informasinya kemungkinan besar ada empat saksi yang dihadirkan,” kata Edo sebelum sidang berlangsung, Rabu (20/5).

Lebih lanjut, Edo mempertanyakan penyidik yang menetapkan kliennya itu sebagai tersangka. Padahal berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2024 SMA Negeri 4 Jayapura tidak bermasalah. Tidak ditemukannya kerugian negara sebagaimana yang ditetapkan oleh kepolisian.

Baca Juga :  Ratusan Pedagang Pilih Tinggalkan Pasar Mama-mama Papua

JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura kembali mengelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan penyelewengan dana komite dan dana operasional di SMA Negeri 4 Jayapura. Sidang yang digelar pada, Rabu (20/5) ini telah memasuki agenda yang keenam dengan fokus utama pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama ini terus bergulir untuk mendalami aliran dana serta mekanisme pengelolaan keuangan sekolah yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 2,2 Milyar. Kepada Cenderawasih Pos, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Jayapura Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan bahwa agenda sidang kali ini sepenuhnya diperuntukkan bagi pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Baca Juga :  Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan Masyarakat Pesisir
1001127952
Terdakwa bersama dua penasehat hukumnya

“Fokus majelis hakim dan JPU hari ini adalah melihat bagaimana mekanisme pencairan anggaran, pengawasan internal, serta keabsahan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa semasa menjabat,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Eduardus Lede Umbu Pati, SH menyebut sidang kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya.

“Saksi yang disiapkan oleh JPU kurang lebih ada 28 orang. Sidang sebelumnya mereka hanya menghadirkan satu orang saksi saja yaitu mantan kepala sekolah SMA Negeri 4 Jayapura. Hari ini informasinya kemungkinan besar ada empat saksi yang dihadirkan,” kata Edo sebelum sidang berlangsung, Rabu (20/5).

Lebih lanjut, Edo mempertanyakan penyidik yang menetapkan kliennya itu sebagai tersangka. Padahal berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2024 SMA Negeri 4 Jayapura tidak bermasalah. Tidak ditemukannya kerugian negara sebagaimana yang ditetapkan oleh kepolisian.

Baca Juga :  Guru Kontak Diminta Tetap Semangat  Kerja dan Dedikasikan Diri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya