Meskipun ada, tetapi tidak seperti yang dituduhkan, paling Rp 300 juta, itu pun sudah dikembalikan oleh terdakwa ke rekening sekolah, setelah pada saat itu ada upaya dari pemerintah untuk meminta terdakwa dan mantan kepala sekolah menggantikan kerugian itu.
“Pernah sudah ada upaya dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut termasuk mereka diminta untuk bertanggung jawab. Ada Rp 300 juta. Rp 100 juta untuk kepala sekolah saat itu (Anton) dan Rp 200 juta untuk Parmi (terdakwa) kasus sudah selesai. Tetapi rupanya, kasus ini muncul lagi, hasilnya keluarlah kerugian negara Rp 2,6 milyar itu, tanpa ada kejelasan. Semacam by desain dalam kasus ini,” beber Edo.
Hal yang sama juga disampaikan, Ratna Ida Silalahi juga kuasa hukum terdakwa. Dalam keterangannya Ratna mengatakan saat itu pemerintah Kota Jayapura pernah meminta mantan kepala sekolah dan terdakwa untuk melakukan pertemuan untuk mencari solusi.
“Kita sudah kembalikan, bahkan penyerahan uang saat itu langsung di kantor walikota Jayapura. Terdakwa kemudian dipaksa untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening sekolah, namun polisi salah sangka dipikir terdakwa mengirimkan dana tersebut ke rekening pribadi padahal tidak dan menyita uang tersebut sebagai temuan. Ini yang menjadi alasan polisi tetapkannya menjadi tersangka saat itu,” jelas Ratna.
Lebih jauh Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa jika terdakwa benar-benar melakukan tindakan pidana korupsi, lantas kenapa Pemerintah Kota Jayapura mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK?.
Meskipun ada, tetapi tidak seperti yang dituduhkan, paling Rp 300 juta, itu pun sudah dikembalikan oleh terdakwa ke rekening sekolah, setelah pada saat itu ada upaya dari pemerintah untuk meminta terdakwa dan mantan kepala sekolah menggantikan kerugian itu.
“Pernah sudah ada upaya dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut termasuk mereka diminta untuk bertanggung jawab. Ada Rp 300 juta. Rp 100 juta untuk kepala sekolah saat itu (Anton) dan Rp 200 juta untuk Parmi (terdakwa) kasus sudah selesai. Tetapi rupanya, kasus ini muncul lagi, hasilnya keluarlah kerugian negara Rp 2,6 milyar itu, tanpa ada kejelasan. Semacam by desain dalam kasus ini,” beber Edo.
Hal yang sama juga disampaikan, Ratna Ida Silalahi juga kuasa hukum terdakwa. Dalam keterangannya Ratna mengatakan saat itu pemerintah Kota Jayapura pernah meminta mantan kepala sekolah dan terdakwa untuk melakukan pertemuan untuk mencari solusi.
“Kita sudah kembalikan, bahkan penyerahan uang saat itu langsung di kantor walikota Jayapura. Terdakwa kemudian dipaksa untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening sekolah, namun polisi salah sangka dipikir terdakwa mengirimkan dana tersebut ke rekening pribadi padahal tidak dan menyita uang tersebut sebagai temuan. Ini yang menjadi alasan polisi tetapkannya menjadi tersangka saat itu,” jelas Ratna.
Lebih jauh Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa jika terdakwa benar-benar melakukan tindakan pidana korupsi, lantas kenapa Pemerintah Kota Jayapura mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK?.