Pungutan Retribusi Sampah Dimulai dari ASN Pemkab Jayawijaya

WAMENA – Pungutan terhadap tarif sampah yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 30.000 per bulan, akan mulai dipungut dari seluruh ASN yang ada di Lingkungan Pemkab Jayawijaya, hal ini dilakukan sebelum kebijakan atau peraturan bupati ini di berlakukan kepada seluruh masyarakat di Kota Wamena.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya dr. Idawati Waromi Murib, Sp.kJ menyatakan untuk menindaklanjuti penarikan retribusi dari sampah di wilayah kota wamena, sebelum sampai ke masyarakat sementara dimulai dari ASN dulu yang dipungut biaya sampah sebesar Rp 30.000

“Kita akan launcing pembayaran tarif sampah dari ASN pemkab Jayawijaya yang akan dilakukan senin minggu depan, sambil kita mempersiapkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat.”ungkapnya usai Launcing dan Sosialisasi retribusi sampah di Wio I Kantor Bupati Jayawijaya Rabu (13/5).

Baca Juga :  Menjaga Kebersihan, Masyarakat Harus Tertib Membuang Sampah Tepat Waktu

Menurutnya, launcing dan Sosialisasi retribusi sampah untuk masyarakat nantinyadisampaikan lewat distrik, kelurahan, RT/RW setelah itu barulah akan masuk dalam penarikan retribusi persampahan kepada masyarakat

“Jadi dari dinas kebersihan akan memberikan pelayanan dulu baru kita menarik retribusi Tarif itu Rp30.000 per bulan, Nanti itu kita mulai dari ASN, dari Bapak Bupati, Wakil Bupati, kemudian Sekda, Asisten, Kepala-Kepala OPD, dan pertama itu dari ASN,” jelas Idawati

Secara terpisah Plt Kepala Bappenda Kabupaten Jayawijaya Imanuel Rumere, S.STP, M.Si menyatakan usai dibentuk menjadi OPD sendiri yang terpisah dari Dinas Keuangan, maka pihaknya akan mulai memaksimalkan sejumlah potensi sumber pendapatan untuk daerah yang ada di Kabupaten Jayawijaya termasuk retribusi sampah.

Baca Juga :  KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 9 Desember

WAMENA – Pungutan terhadap tarif sampah yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 30.000 per bulan, akan mulai dipungut dari seluruh ASN yang ada di Lingkungan Pemkab Jayawijaya, hal ini dilakukan sebelum kebijakan atau peraturan bupati ini di berlakukan kepada seluruh masyarakat di Kota Wamena.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya dr. Idawati Waromi Murib, Sp.kJ menyatakan untuk menindaklanjuti penarikan retribusi dari sampah di wilayah kota wamena, sebelum sampai ke masyarakat sementara dimulai dari ASN dulu yang dipungut biaya sampah sebesar Rp 30.000

“Kita akan launcing pembayaran tarif sampah dari ASN pemkab Jayawijaya yang akan dilakukan senin minggu depan, sambil kita mempersiapkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat.”ungkapnya usai Launcing dan Sosialisasi retribusi sampah di Wio I Kantor Bupati Jayawijaya Rabu (13/5).

Baca Juga :  Bus Pegawai Sepi, Kadishub Sebut Masalahnya di Disiplin ASN

Menurutnya, launcing dan Sosialisasi retribusi sampah untuk masyarakat nantinyadisampaikan lewat distrik, kelurahan, RT/RW setelah itu barulah akan masuk dalam penarikan retribusi persampahan kepada masyarakat

“Jadi dari dinas kebersihan akan memberikan pelayanan dulu baru kita menarik retribusi Tarif itu Rp30.000 per bulan, Nanti itu kita mulai dari ASN, dari Bapak Bupati, Wakil Bupati, kemudian Sekda, Asisten, Kepala-Kepala OPD, dan pertama itu dari ASN,” jelas Idawati

Secara terpisah Plt Kepala Bappenda Kabupaten Jayawijaya Imanuel Rumere, S.STP, M.Si menyatakan usai dibentuk menjadi OPD sendiri yang terpisah dari Dinas Keuangan, maka pihaknya akan mulai memaksimalkan sejumlah potensi sumber pendapatan untuk daerah yang ada di Kabupaten Jayawijaya termasuk retribusi sampah.

Baca Juga :  Dandim 1702/JWY Turut Serta Dalam Konsultasi Publik dalam RKPD Jayawijaya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya