Pengelolaan Dana Hibah Harus Transparan dan Akuntabel

Pemkot Gelar Sosialisasi Penyusunan LPJ Bagi Penerima Dana Hibah

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah bagi lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan yang Berlangsung di Jayapura, Kamis (30/4).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Sosialisasi yang diikuti puluhan penerima hibah tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait tata cara penyusunan laporan, mulai dari proses penerimaan hingga pelaporan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan dana hibah. Ia mengingatkan agar setiap penerima bantuan tidak mengabaikan kewajiban pelaporan setelah dana diterima.

Baca Juga :  Mulai Kurangi Kebiasaan Bersalaman

“Bapak dan ibu diundang untuk memahami tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban, mulai dari menerima hingga melaporkan. Jangan sampai setelah menerima bantuan, kemudian tidak ada laporan. Ini harus transparan dan terbuka,” tegasnya.

Rustan juga menekankan bahwa dana hibah yang disalurkan merupakan bagian dari uang masyarakat yang dikelola pemerintah dan dikembalikan kepada publik melalui berbagai program. Oleh karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai peruntukan.

“Pertanggungjawaban harus jelas. Jika laporan disusun dengan baik dan rapi, maka pemerintah daerah juga akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Ikuti aturan dan prosedur yang ada, serta jangan menyalahgunakan dana hibah,” tambahnya.

Pemkot Gelar Sosialisasi Penyusunan LPJ Bagi Penerima Dana Hibah

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah bagi lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan yang Berlangsung di Jayapura, Kamis (30/4).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Sosialisasi yang diikuti puluhan penerima hibah tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait tata cara penyusunan laporan, mulai dari proses penerimaan hingga pelaporan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan dana hibah. Ia mengingatkan agar setiap penerima bantuan tidak mengabaikan kewajiban pelaporan setelah dana diterima.

Baca Juga :  Kenaikan Retribusi  Harus Didukung dengan Fasilitas 

“Bapak dan ibu diundang untuk memahami tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban, mulai dari menerima hingga melaporkan. Jangan sampai setelah menerima bantuan, kemudian tidak ada laporan. Ini harus transparan dan terbuka,” tegasnya.

Rustan juga menekankan bahwa dana hibah yang disalurkan merupakan bagian dari uang masyarakat yang dikelola pemerintah dan dikembalikan kepada publik melalui berbagai program. Oleh karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai peruntukan.

“Pertanggungjawaban harus jelas. Jika laporan disusun dengan baik dan rapi, maka pemerintah daerah juga akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Ikuti aturan dan prosedur yang ada, serta jangan menyalahgunakan dana hibah,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya