JAYAPURA-Perlindungan hutan sagu kembali disuarakan sebagai langkah menjaga keberlanjutan pangan lokal di Papua. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah hilangnya hutan sagu akibat alih fungsi lahan yang terus mengancam.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi menegaskan, keberadaan hutan sagu telah masuk dalam perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam pemetaan dan tata ruang, sudah diatur jelas mana kawasan permukiman, kehutanan, maupun kawasan tertentu, termasuk hutan sagu,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (21/4).
Menurutnya, sagu merupakan komoditas pangan khas yang memiliki peran besar bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua. Karena itu, perlindungan terhadap habitat sagu harus menjadi komitmen bersama, baik pemerintah maupun masyarakat adat.
Ia menekankan pentingnya pengaturan melalui peraturan daerah maupun kesepakatan dengan masyarakat adat, guna memastikan kawasan budidaya dan habitat sagu tetap terjaga.
“Kami harapkan lokasi-lokasi yang menjadi kawasan tumbuh sagu ini benar-benar dilindungi dan tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Roy juga mengingatkan hutan sagu memiliki karakter khusus yang berbeda dengan kawasan hutan lainnya, sehingga memerlukan perhatian serius dalam pengelolaannya. “Ini hutan khusus. Hutan sagu tidak bisa disamakan dengan kawasan lain yang mudah dialihfungsikan,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa wilayah seperti Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi yang memiliki kawasan sagu cukup luas dan harus tetap dipertahankan dalam rencana tata ruang.
Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mendukung penuh perlindungan tersebut selama telah diatur dalam regulasi dan menjadi kesepakatan di tingkat daerah.
“Tidak semudah itu melakukan alih fungsi hutan sagu, karena ini adalah sumber pangan dan kehidupan masyarakat Papua,” ujarnya.