Hutan Sagu Masuk Tata Ruang, Tak Bisa Dialihfungsikan

Selain melalui peraturan daerah, perlindungan hutan sagu juga diperkuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah mengatur peruntukan ruang secara jelas. Dalam dokumen tersebut, hutan sagu masuk dalam kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah.

ā€œHutan sagu harus tetap lestari sebagai penopang ketahanan pangan lokal sekaligus bagian dari identitas masyarakat Papua,ā€ pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Kurangi Ketergantungan Pasokan Pangan dari Luar

Selain melalui peraturan daerah, perlindungan hutan sagu juga diperkuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah mengatur peruntukan ruang secara jelas. Dalam dokumen tersebut, hutan sagu masuk dalam kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah.

ā€œHutan sagu harus tetap lestari sebagai penopang ketahanan pangan lokal sekaligus bagian dari identitas masyarakat Papua,ā€ pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Satgas Pangan Siap Tindak Tegas Pedagang Nakal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya