Hutan Sagu Masuk Tata Ruang, Tak Bisa Dialihfungsikan

Selain melalui peraturan daerah, perlindungan hutan sagu juga diperkuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah mengatur peruntukan ruang secara jelas. Dalam dokumen tersebut, hutan sagu masuk dalam kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah.

“Hutan sagu harus tetap lestari sebagai penopang ketahanan pangan lokal sekaligus bagian dari identitas masyarakat Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Akhirnya, Lokasi PPI Hamadi Diambil Alih Pemprov

Selain melalui peraturan daerah, perlindungan hutan sagu juga diperkuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah mengatur peruntukan ruang secara jelas. Dalam dokumen tersebut, hutan sagu masuk dalam kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah.

“Hutan sagu harus tetap lestari sebagai penopang ketahanan pangan lokal sekaligus bagian dari identitas masyarakat Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Purna Tugas, Plt. Bapenda Kota Jayapura Diganti

Berita Terbaru

Artikel Lainnya