Pemkot Serahkan Dana Hibah Rp1,5 Miliar Kepada 14 Parpol

Wali Kota Tekankan Akuntabilitas

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura secara resmi menyerahkan dana hibah kepada 14 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR Kota Jayapura, sekaligus melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4).

Penyerahan dana hibah tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung fungsi serta peran strategis partai politik dalam sistem demokrasi dan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada 14 partai politik yang telah memperoleh kursi di DPR Kota Jayapura. Besaran dana yang diterima masing-masing partai disesuaikan dengan jumlah kursi serta perolehan suara pada pemilihan legislatif.

Baca Juga :  115 Tahun Kota Jayapuraa, Dari Holandia Sampai Jayapura

“Dana hibah ini telah disalurkan kepada 14 partai politik sesuai dengan perolehan kursi di DPR Kota Jayapura. Penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pertanggungjawaban,” ujarnya.

Diketahui, total dana hibah yang disalurkan pada Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dana tersebut didistribusikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.

Proses penyaluran dana hibah ini juga telah melalui arahan dan pengawasan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Dana hibah disalurkan langsung ke rekening masing-masing partai politik.

“Penyerahan dana ini telah mengikuti arahan dari Kesbangpol agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Penerima Bansos di Japsel Datang Gunakan Motor

Wali Kota Tekankan Akuntabilitas

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura secara resmi menyerahkan dana hibah kepada 14 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR Kota Jayapura, sekaligus melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4).

Penyerahan dana hibah tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung fungsi serta peran strategis partai politik dalam sistem demokrasi dan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada 14 partai politik yang telah memperoleh kursi di DPR Kota Jayapura. Besaran dana yang diterima masing-masing partai disesuaikan dengan jumlah kursi serta perolehan suara pada pemilihan legislatif.

Baca Juga :  Dana Bosda Belum Disalurkan, DPRK Minta Penjelasan Dinas Pendidikan

“Dana hibah ini telah disalurkan kepada 14 partai politik sesuai dengan perolehan kursi di DPR Kota Jayapura. Penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pertanggungjawaban,” ujarnya.

Diketahui, total dana hibah yang disalurkan pada Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dana tersebut didistribusikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.

Proses penyaluran dana hibah ini juga telah melalui arahan dan pengawasan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Dana hibah disalurkan langsung ke rekening masing-masing partai politik.

“Penyerahan dana ini telah mengikuti arahan dari Kesbangpol agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Baca Juga :  Kebersihan Lingkungan Jadi Fokus Utama  Program Distrik Abepura   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya