Dua Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

JAYAPURA–Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua perkara berbeda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (10/4). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bagian dari proses lanjutan penegakan hukum.

Dua perkara yang dilimpahkan masing-masing terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan, dengan dua tersangka berbeda.

Pada perkara pertama, penyidik menyerahkan seorang pria berinisial TAK yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga :  Gubernur Ajukan Program Mudik Bebas di Pusat

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TAK diketahui telah mencuri sepeda motor milik korban di kawasan Apo, Distrik Jayapura Utara. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, tersangka kemudian membawa dan menjualnya ke wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, pada perkara kedua, Unit Reserse Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka berinisial PM dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan perkantoran Inspektorat Daerah Provinsi Papua. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada proses hukum.

JAYAPURA–Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua perkara berbeda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (10/4). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bagian dari proses lanjutan penegakan hukum.

Dua perkara yang dilimpahkan masing-masing terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan, dengan dua tersangka berbeda.

Pada perkara pertama, penyidik menyerahkan seorang pria berinisial TAK yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga :  Kantor Maxim Didemo Pengemudi Ojol

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TAK diketahui telah mencuri sepeda motor milik korban di kawasan Apo, Distrik Jayapura Utara. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, tersangka kemudian membawa dan menjualnya ke wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, pada perkara kedua, Unit Reserse Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka berinisial PM dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan perkantoran Inspektorat Daerah Provinsi Papua. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada proses hukum.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya