Tak Hanya Bebas Denda, Pajak Kendaraan Juga Ada Diskon

JAYAPURA – Angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Melalui program insentif tahun 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini jauh lebih ringan, bebas denda keterlambatan, hingga memberikan potongan harga khusus.

Program keringanan ini resmi berlangsung mulai, 1 April hingga 30 Juni 2026 dan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.
Kepala Unit Pelayanan Pendapat Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jayapura, Dian Anggraini menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan kebijakan gubernur Papua.

“Keputusan ini dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini. Selain itu, tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan melakukan pemutakhiran data kendaraan,” kata Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Jumat (10/4).

Baca Juga :  Papua Disiapkan Jadi Sentra Kampung Nelayan Merah Putih

Lebih lanjut Anggraini mengatakan diskon pajak tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya menghapus denda, tahun ini pemerintah memberikan potongan langsung dari pokok pajak, dengan rinciannya:

Pertama, Wajib Pajak Terlambat Daftar Ulang: Mendapatkan pembebasan seluruh ditambah diskon 10% dari pokok pajak.

Kedua, Wajib Pajak Patuh/Tepat Waktu: Mendapatkan insentif total diskon 15% (5% + 10%). Ini adalah apresiasi bagi masyarakat yang selalu taat membayar pajak tepat waktu dan tambah (+1 %) jika membayar mengunakan aplikasi Samsat.

Kemudian untuk kendaraan Mutasi Masuk (Plat Luar): Mendapatkan fasilitas bebas denda dan diskon besar hingga 30%.

JAYAPURA – Angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Melalui program insentif tahun 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini jauh lebih ringan, bebas denda keterlambatan, hingga memberikan potongan harga khusus.

Program keringanan ini resmi berlangsung mulai, 1 April hingga 30 Juni 2026 dan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.
Kepala Unit Pelayanan Pendapat Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jayapura, Dian Anggraini menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan kebijakan gubernur Papua.

“Keputusan ini dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini. Selain itu, tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan melakukan pemutakhiran data kendaraan,” kata Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Jumat (10/4).

Baca Juga :  Purbaya: Perusahaan Asal Tiongkok Siap-siap

Lebih lanjut Anggraini mengatakan diskon pajak tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya menghapus denda, tahun ini pemerintah memberikan potongan langsung dari pokok pajak, dengan rinciannya:

Pertama, Wajib Pajak Terlambat Daftar Ulang: Mendapatkan pembebasan seluruh ditambah diskon 10% dari pokok pajak.

Kedua, Wajib Pajak Patuh/Tepat Waktu: Mendapatkan insentif total diskon 15% (5% + 10%). Ini adalah apresiasi bagi masyarakat yang selalu taat membayar pajak tepat waktu dan tambah (+1 %) jika membayar mengunakan aplikasi Samsat.

Kemudian untuk kendaraan Mutasi Masuk (Plat Luar): Mendapatkan fasilitas bebas denda dan diskon besar hingga 30%.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya