SENTANI – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melaksanakan WFH sesuai dengan edaran Bupati Jayapura.
Lanjutnya, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003-2/141/SE/SET, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 9 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama.
“WFH sesuai edaran Bupati yang meneruskan surat edaran Gubernur bahwa setelah perayaan hari lebaran maka hari Senin dan Selasa adalah hari cuti bersama, dan hari Rabu Hinga hari Jumat adalah WFH (work from home),” katanya, Rabu (25/3) kemarin.
Lanjutnya, namun untuk WFH tergantung pada jenis pekerjaannya serta pengaturan pimpinan perangkat daerah dan lebih utama lagi pada kebijakan pimpinan daerah.
SENTANI – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melaksanakan WFH sesuai dengan edaran Bupati Jayapura.
Lanjutnya, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003-2/141/SE/SET, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 9 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama.
“WFH sesuai edaran Bupati yang meneruskan surat edaran Gubernur bahwa setelah perayaan hari lebaran maka hari Senin dan Selasa adalah hari cuti bersama, dan hari Rabu Hinga hari Jumat adalah WFH (work from home),” katanya, Rabu (25/3) kemarin.
Lanjutnya, namun untuk WFH tergantung pada jenis pekerjaannya serta pengaturan pimpinan perangkat daerah dan lebih utama lagi pada kebijakan pimpinan daerah.