Monday, March 9, 2026
25.9 C
Jayapura

KPK dan BPK Didesak Audit Dana Cadangan Rp44 Miliar

JAYAPURA – Polemik penyalahgunaan dana cadangan yang menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Denny Henrry Bonai kian melebar. Sebagian pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 44 miliar. Kepada Cenderawasih Pos Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi (APMPPD) Jansen Previdea Kareth, mengatakan KPK perlu menelusuri secara menyeluruh penggunaan dana tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci dan terbuka kepada publik mengenai aliran serta peruntukan dana cadangan tersebut. Menurutnya dana cadangan tersebut wajib dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. “Rakyat Papua berhak mendapatkan penjelasan terbuka dari DPR Papua khususnya dari Ketua Denny Bonay, terkait arah kebijakan, dasar hukum, serta mekanisme penggunaan Dana Cadangan Rp 44 miliar ini,” kata Jansen, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, dana ini pada prinsipnya disiapkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan strategis dan mendesak yang tidak tercantum dalam perencanaan anggaran rutin. Terutama untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Papua, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana alam. Selain itu, APMPPD juga menyoroti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp200 miliar pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Pj Gubernur Papua Nomor 900.1.1/4404/SED.

Baca Juga :  Tangani Longsor di Ring Road Butuh Anggaran Setidaknya Rp 5 Miliaran

Menurut Jansen, besarnya dana tersebut menuntut pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awal serta tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR Papua memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks penggunaan Dana Cadangan Rp44 miliar, DPRP dinilai wajib menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun APMPPD, dana cadangan tersebut dialokasikan kepada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM sebesar Rp4.994.093.490, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Pangan Rp9.937.863.380, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp2.733.719.585, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp8.147.597.200, Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp6.253.921.925, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp9.003.287.460, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Rp2.929.517.000.

Baca Juga :  Tewas Saat Menolong Rekan dari Serangan KKB

Jansen menilai rincian tersebut belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai program yang dibiayai serta manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu pihaknya mempertanyakan apakah dana cadangan tersebut benar-benar disalurkan kepada dinas terkait sesuai surat gubernur, atau justru digunakan untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua tahun 2025.

“Publik perlu mengetahui program apa yang dibiayai, siapa penerima manfaatnya, indikator keberhasilannya, serta sejauh mana realisasi dan dampaknya bagi masyarakat,” ucapnya. APMPPD juga menyoroti hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua pada, 2 Mei 2025 lalu yang berdasarkan notulensi rapat menunjukkan sebagian besar anggota DPRP menyatakan penolakan terhadap penggunaan dana tersebut.

JAYAPURA – Polemik penyalahgunaan dana cadangan yang menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Denny Henrry Bonai kian melebar. Sebagian pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 44 miliar. Kepada Cenderawasih Pos Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi (APMPPD) Jansen Previdea Kareth, mengatakan KPK perlu menelusuri secara menyeluruh penggunaan dana tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci dan terbuka kepada publik mengenai aliran serta peruntukan dana cadangan tersebut. Menurutnya dana cadangan tersebut wajib dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. “Rakyat Papua berhak mendapatkan penjelasan terbuka dari DPR Papua khususnya dari Ketua Denny Bonay, terkait arah kebijakan, dasar hukum, serta mekanisme penggunaan Dana Cadangan Rp 44 miliar ini,” kata Jansen, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, dana ini pada prinsipnya disiapkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan strategis dan mendesak yang tidak tercantum dalam perencanaan anggaran rutin. Terutama untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Papua, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana alam. Selain itu, APMPPD juga menyoroti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp200 miliar pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Pj Gubernur Papua Nomor 900.1.1/4404/SED.

Baca Juga :  Jumlah OAP Sedikit, Khawatir Makin Tersisih

Menurut Jansen, besarnya dana tersebut menuntut pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awal serta tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR Papua memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks penggunaan Dana Cadangan Rp44 miliar, DPRP dinilai wajib menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun APMPPD, dana cadangan tersebut dialokasikan kepada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM sebesar Rp4.994.093.490, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Pangan Rp9.937.863.380, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp2.733.719.585, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp8.147.597.200, Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp6.253.921.925, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp9.003.287.460, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Rp2.929.517.000.

Baca Juga :  Perlahan ASN Mulai Tak Peduli Soal Noken

Jansen menilai rincian tersebut belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai program yang dibiayai serta manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu pihaknya mempertanyakan apakah dana cadangan tersebut benar-benar disalurkan kepada dinas terkait sesuai surat gubernur, atau justru digunakan untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua tahun 2025.

“Publik perlu mengetahui program apa yang dibiayai, siapa penerima manfaatnya, indikator keberhasilannya, serta sejauh mana realisasi dan dampaknya bagi masyarakat,” ucapnya. APMPPD juga menyoroti hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua pada, 2 Mei 2025 lalu yang berdasarkan notulensi rapat menunjukkan sebagian besar anggota DPRP menyatakan penolakan terhadap penggunaan dana tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya