Thursday, March 5, 2026
28.7 C
Jayapura

Baru 2.294 Peserta JKN PBI Lakukan Reaktivasi

JAYAPURA – Sebanyak 2.294 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Jayapura telah berhasil melakukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga yang sebelumnya tidak aktif saat ini terus berjalan dan dilayani langsung oleh Dinas Sosial bersama sejumlah mitra.

“Dari total data 53.962 peserta, saat ini yang sudah diaktifkan kembali sebanyak 2.294 peserta melalui Dinsos dan sejumlah mitra,” ujar Matius saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/3).

Menurutnya, dalam proses reaktivasi tersebut melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) serta Pusdatin untuk melakukan verifikasi dan validasi data sebelum kepesertaan diaktifkan kembali pada BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Atasi Jukir, Patroli dan Pengawasan Tidak Cukup

Matius berharap masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi dapat langsung datang ke Kantor Dinas Sosial Kota Jayapura agar prosesnya bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan reaktivasi kepesertaan BPJS tidak hanya dilakukan di Dinas Sosial, tetapi juga melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Puskesmas, hingga tingkat kelurahan, RT dan RW.

“Puskesmas berperan memberikan rujukan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, sementara pihak kelurahan hingga RT/RW memberikan surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu syarat administrasi bagi warga yang dinilai layak menerima program bantuan iuran,” ungkapnya.

Secara umum, kriteria kemiskinan yang direkomendasikan adalah warga dengan penghasilan di bawah Rp600 ribu per bulan serta memenuhi indikator sosial lainnya atau masuk kategori Desil 1- 5.

Baca Juga :  BTM: Tidak Suka Dengan Cara Kerja Saya, Silahkan Pindah

“Dalam konteks BPJS Kesehatan, istilah Desil 1–5 merujuk pada pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan pemerintah melalui Kemensos dan BPS untuk menentukan penerima subsidi iuran,” jelasnya.

JAYAPURA – Sebanyak 2.294 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Jayapura telah berhasil melakukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga yang sebelumnya tidak aktif saat ini terus berjalan dan dilayani langsung oleh Dinas Sosial bersama sejumlah mitra.

“Dari total data 53.962 peserta, saat ini yang sudah diaktifkan kembali sebanyak 2.294 peserta melalui Dinsos dan sejumlah mitra,” ujar Matius saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/3).

Menurutnya, dalam proses reaktivasi tersebut melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) serta Pusdatin untuk melakukan verifikasi dan validasi data sebelum kepesertaan diaktifkan kembali pada BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Matius berharap masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi dapat langsung datang ke Kantor Dinas Sosial Kota Jayapura agar prosesnya bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan reaktivasi kepesertaan BPJS tidak hanya dilakukan di Dinas Sosial, tetapi juga melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Puskesmas, hingga tingkat kelurahan, RT dan RW.

“Puskesmas berperan memberikan rujukan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, sementara pihak kelurahan hingga RT/RW memberikan surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu syarat administrasi bagi warga yang dinilai layak menerima program bantuan iuran,” ungkapnya.

Secara umum, kriteria kemiskinan yang direkomendasikan adalah warga dengan penghasilan di bawah Rp600 ribu per bulan serta memenuhi indikator sosial lainnya atau masuk kategori Desil 1- 5.

Baca Juga :  Jabat Plh Sekda, Evert Meraujde Direstui Kemendagri

“Dalam konteks BPJS Kesehatan, istilah Desil 1–5 merujuk pada pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan pemerintah melalui Kemensos dan BPS untuk menentukan penerima subsidi iuran,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya