Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Banyak Sopir Angkot Langgar Aturan Trayek

JAYAPURA-Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Oprasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Charles Awi, SIP bersama jajarannya menggelar operasi patuh terhadap penggemudi angkutan umum Kota Jayapura yang melanggar aturan trayek. Dari pantauan Cenderawasih Pos, kegiatan yagn digelar di Simpang 3 Polsek Jayapura Selatan, Selasa (30/8), terlihat beberapa mobil angkutan penumpang dengan nomor trayek B4 dan B2 diperiksa oleh petugas Dishub Kota Jayapura.

   Charles Awi menyampaikan bahwa yang berhak melintasi jalur Termintal Entrop, Polimak dan menuju terminal Kota, hanya angutan B3 dan B1. Sedangkan B4 dan B2 hanya melintasi jalur Terminal Entrop, Pasar Hamadi, menuju Terminal Kota. “Banyak masyarakat yang mengeluh kalau di simpang 3 (tiga) ini setiap harinya macet, karena banyak mobil yang transaksi penumpang di wilayah ini,” ujar Charles Awi

   Charles Awi menambahkan sejak adanya terminal baru di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,  para pengemudi tidak memanfaatkan terminal tersebut untuk mencari penumpang, tetapi justru sopir angkot ini  memilih transaksi penumpang di simpang tiga Polsek Jayapura Selatan,  juga didepan jalur masuk Kantor Walikota.

Baca Juga :  Jualan di Pintu Masuk Pasar Picu Kemacetan

  “Sangat disayangkan, pemerintah sudah bangun Terminal semegah itu dengan biaya yang fantastis, tapi para pengemudi tidak memanfaatkannya dengan baik,” tandasnya.

    Charles Awi menegaskan bahwa setiap angutan umum yang melanggar aturan jalur trayek, akan ditindak secara sesuai aturan yang ada. Namun sebelum diproses secara hukum, terlebih dahulu pihaknya memberikan imbauan. Apabila dari imbauan itu tidak diindahkan maka izin trayek akan dicabut.

  Charles Awi juga mengingatkan bagi trayek B1 dan B3 tidak boleh melakukan transaksi penumpang di simpang 3 Polsek Jayapura Selatan, dan pertigaan gapura Wali Kota Jayapura, karena akan berdampak pada kemacetan yang kemudian akan menggangu aktifitas masyarakat lain yang melintasi jalur tersebut.

   “Kami akan terus melakukan operasi di sepanjag jalur umum, karena banyak masyarakat yang mengeluh kalau pengemudi sekarang ini terlalu banyak bikin terminal bayangan,” pintanya.

Baca Juga :  Pamitan, JJO  Titip Semangat Perjuangan

  Menurutnya,  ada begitu banyak kejadian akibat melakukan transaksi di luar terminal, baik Entrop maupun Terminal Kota. Hal itulah yang dipertegas oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Oprasional Dinas Perhubungan, Kota Jayapura guna memberikan rasa aman bagi para pengemudi itu sendiri.

  “Kami bekerja untuk masyarakat, apa jadinya jika mereka berkelahi gara-gara merebut penumpang di jalan seperti ini, padahal kalau transaksi penumpang di Terminal, sudah pasti sesuai aturan yang ada, sehingga tidak saling merebut penumpang,” terang Charles Awi.

   Pada operasi patuh tersebut ada banyak mobil yang dicegat oleh petugas Dishub Kota Jayapura, dimana para pengemudi ini melakukan transaksi di simpang 3 Polsek Jayapura Selatan kemudian mobil yang melanggar jalur trayek. “Tahapannya kami mengimbau, tapi nanti jika masih juga terulang lagi dengan kesalahan yang sama, maka mohon maaf tindakan hukum akan jadi keputusan akhir dari pada perbuatannya itu,” tegas Charles Awi. (rel/tri)

JAYAPURA-Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Oprasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Charles Awi, SIP bersama jajarannya menggelar operasi patuh terhadap penggemudi angkutan umum Kota Jayapura yang melanggar aturan trayek. Dari pantauan Cenderawasih Pos, kegiatan yagn digelar di Simpang 3 Polsek Jayapura Selatan, Selasa (30/8), terlihat beberapa mobil angkutan penumpang dengan nomor trayek B4 dan B2 diperiksa oleh petugas Dishub Kota Jayapura.

   Charles Awi menyampaikan bahwa yang berhak melintasi jalur Termintal Entrop, Polimak dan menuju terminal Kota, hanya angutan B3 dan B1. Sedangkan B4 dan B2 hanya melintasi jalur Terminal Entrop, Pasar Hamadi, menuju Terminal Kota. “Banyak masyarakat yang mengeluh kalau di simpang 3 (tiga) ini setiap harinya macet, karena banyak mobil yang transaksi penumpang di wilayah ini,” ujar Charles Awi

   Charles Awi menambahkan sejak adanya terminal baru di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,  para pengemudi tidak memanfaatkan terminal tersebut untuk mencari penumpang, tetapi justru sopir angkot ini  memilih transaksi penumpang di simpang tiga Polsek Jayapura Selatan,  juga didepan jalur masuk Kantor Walikota.

Baca Juga :  PB PON Jangan Bikin Malu Orang Papua

  “Sangat disayangkan, pemerintah sudah bangun Terminal semegah itu dengan biaya yang fantastis, tapi para pengemudi tidak memanfaatkannya dengan baik,” tandasnya.

    Charles Awi menegaskan bahwa setiap angutan umum yang melanggar aturan jalur trayek, akan ditindak secara sesuai aturan yang ada. Namun sebelum diproses secara hukum, terlebih dahulu pihaknya memberikan imbauan. Apabila dari imbauan itu tidak diindahkan maka izin trayek akan dicabut.

  Charles Awi juga mengingatkan bagi trayek B1 dan B3 tidak boleh melakukan transaksi penumpang di simpang 3 Polsek Jayapura Selatan, dan pertigaan gapura Wali Kota Jayapura, karena akan berdampak pada kemacetan yang kemudian akan menggangu aktifitas masyarakat lain yang melintasi jalur tersebut.

   “Kami akan terus melakukan operasi di sepanjag jalur umum, karena banyak masyarakat yang mengeluh kalau pengemudi sekarang ini terlalu banyak bikin terminal bayangan,” pintanya.

Baca Juga :  Aksi Mogok Angkot, Hambat Mobilitas Warga

  Menurutnya,  ada begitu banyak kejadian akibat melakukan transaksi di luar terminal, baik Entrop maupun Terminal Kota. Hal itulah yang dipertegas oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Oprasional Dinas Perhubungan, Kota Jayapura guna memberikan rasa aman bagi para pengemudi itu sendiri.

  “Kami bekerja untuk masyarakat, apa jadinya jika mereka berkelahi gara-gara merebut penumpang di jalan seperti ini, padahal kalau transaksi penumpang di Terminal, sudah pasti sesuai aturan yang ada, sehingga tidak saling merebut penumpang,” terang Charles Awi.

   Pada operasi patuh tersebut ada banyak mobil yang dicegat oleh petugas Dishub Kota Jayapura, dimana para pengemudi ini melakukan transaksi di simpang 3 Polsek Jayapura Selatan kemudian mobil yang melanggar jalur trayek. “Tahapannya kami mengimbau, tapi nanti jika masih juga terulang lagi dengan kesalahan yang sama, maka mohon maaf tindakan hukum akan jadi keputusan akhir dari pada perbuatannya itu,” tegas Charles Awi. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya