Tuesday, November 25, 2025
26.9 C
Jayapura

Aksi Bandar Narkoba Terhenti Setelah Dibekuk Polres Jayawijaya

WAMENA – Langkah seorang bandar narkotika golongan I jenis ganja yang selama ini dicari oleh aparat kepolisian dengan inisial JA (27), akhirnya terhenti usai tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Jayawijaya bersama barang bukti 138,54 Gram ganja di jalan hom -hom distrik Hubikosi.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH, membernarkan adanya penangkapan terjadap salah seorang bandar narkotika golongan I jenis ganja JA (27) bersama dengan barang bukti seberat 138.54 gram, sehingga yang bersangkutan bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Jayawijaya.

“JA merupakan salah satu bandar yang memiliki jaringan peredaran yang luas, dan sudah masuk dalam incaran kami selama ini, sehingga pasca keberadaanya di ketahui kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,”ungkapnya di Wamena. Sabtu (22/11).

Baca Juga :  UMKM Jayawijaya Dipantau Dekranas

Menurutnya, Penangkapan JA, berawal saat personel Satnarkoba mendapatkan informasi dari hasil pengembangan terkait jaringan narkotika yang beredar luas di wilayah wamena kota, kemudian Personil Satnarkoba mendapatkan identitas satu pemuda yang diketahui sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.

Dikatakan, usai melakukan penangkapan terhadap JA, anggota satnarkoba melaksanakan penggeledahan badan dan interogasi terhadap saudara JA mengenai kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan 1 jenis ganja, kemudian menuju rumah JA tepatnya di perumahan Koperasi Hom-Hom.

WAMENA – Langkah seorang bandar narkotika golongan I jenis ganja yang selama ini dicari oleh aparat kepolisian dengan inisial JA (27), akhirnya terhenti usai tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Jayawijaya bersama barang bukti 138,54 Gram ganja di jalan hom -hom distrik Hubikosi.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu J.B. Saragih, SH, membernarkan adanya penangkapan terjadap salah seorang bandar narkotika golongan I jenis ganja JA (27) bersama dengan barang bukti seberat 138.54 gram, sehingga yang bersangkutan bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Jayawijaya.

“JA merupakan salah satu bandar yang memiliki jaringan peredaran yang luas, dan sudah masuk dalam incaran kami selama ini, sehingga pasca keberadaanya di ketahui kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,”ungkapnya di Wamena. Sabtu (22/11).

Baca Juga :  Bupati Jhon: Tak Banyak Kegiatan Tahun ini

Menurutnya, Penangkapan JA, berawal saat personel Satnarkoba mendapatkan informasi dari hasil pengembangan terkait jaringan narkotika yang beredar luas di wilayah wamena kota, kemudian Personil Satnarkoba mendapatkan identitas satu pemuda yang diketahui sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.

Dikatakan, usai melakukan penangkapan terhadap JA, anggota satnarkoba melaksanakan penggeledahan badan dan interogasi terhadap saudara JA mengenai kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan 1 jenis ganja, kemudian menuju rumah JA tepatnya di perumahan Koperasi Hom-Hom.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/