MERAUKE– Pemerintah bersama DPRK Merauke sepakat akan menetapkan APBD 2026 sebelum tanggal 30 November 2026. Jika tidak, maka Dana Otsus 2025 Termin ketiga tidak akan cair.
‘’Senin kemarin sudah ada penyerahan KUA PPAS dari bupati ke DPRK Merauke. Rencana hari ini, akan ada pertemuan antara eksekutif dan DPRK Merauke untuk membahas jadwal sidang APBD Induk 2026,’’ kata Sekwan Kabupaten Merauke David Tom Tuwok, ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (18/11).
David Tom Tuwok menjelaskan, APBD induk 2026 tersebut sudah harus dibahas dan ditetapkan sebelum tanggal 30 November2026. Jika tidak, maka akan mempengaruhi syarat salur dana Otsus Papua 2025 termin ketiga.
‘’Kalau penetapan APBD 2026 terlambat, maka dana Otsus 2025 tahap atau termin ketiga tidak masuk rekening pemerintah daerah,’’ katanya.
David Tom Tuwok mengaku jika dana Otsus tahap ketiga tersebut tidak cair klarena keterlambatan pembahasan dan penentapan APBD 2026 akan berpengaruh pada pembayaran gaji dan hak-hak dari 8 anggota DPRK Merauke jalur pegangkatan yang dibayarkan dari dana Otsus Papua.
MERAUKE– Pemerintah bersama DPRK Merauke sepakat akan menetapkan APBD 2026 sebelum tanggal 30 November 2026. Jika tidak, maka Dana Otsus 2025 Termin ketiga tidak akan cair.
‘’Senin kemarin sudah ada penyerahan KUA PPAS dari bupati ke DPRK Merauke. Rencana hari ini, akan ada pertemuan antara eksekutif dan DPRK Merauke untuk membahas jadwal sidang APBD Induk 2026,’’ kata Sekwan Kabupaten Merauke David Tom Tuwok, ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (18/11).
David Tom Tuwok menjelaskan, APBD induk 2026 tersebut sudah harus dibahas dan ditetapkan sebelum tanggal 30 November2026. Jika tidak, maka akan mempengaruhi syarat salur dana Otsus Papua 2025 termin ketiga.
‘’Kalau penetapan APBD 2026 terlambat, maka dana Otsus 2025 tahap atau termin ketiga tidak masuk rekening pemerintah daerah,’’ katanya.
David Tom Tuwok mengaku jika dana Otsus tahap ketiga tersebut tidak cair klarena keterlambatan pembahasan dan penentapan APBD 2026 akan berpengaruh pada pembayaran gaji dan hak-hak dari 8 anggota DPRK Merauke jalur pegangkatan yang dibayarkan dari dana Otsus Papua.