Polres Boven Digoel Tetapkan Dua Tersangka Kepemilikan Ganja 415 Gram

BOVEN DIGOEL – Satresnarkoba Polres Boven Digoel menetapkan dua tersangka kepemilikan 415 gram ganja yang berhasil diungkap dan diamankan oleh Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 126/KC bersama Koramil 1711-02/Mindiptana saat melakukan sweeping gabungan di Jl. Trans Papua Tanah Merah–Waropko, Kampung Mindiptana, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Selasa (28/10).

Kapolres Boven Digoel melalui Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, SH, ditemui saat berada di Merauke mengungkapkan, dari 3 orang terduga pelaku yang diserahkan dari TNI tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata hanya 2 orang yang sebagai pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, RM (25)dan JA (29).

Baca Juga :  Tiba di Merauke, Ketua Umum PGI Sebut Berbagai Isu Akan Dibahas dalam SMPGL

‘’Sementara 1 orang lainnya berinisial AP dari pemeriksaan dan penyelidikan kita lakukan tidak telibat. Yang bersangkutan hanya ditumpangi oleh kedua tersangka tersebut,’’ kata Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, Selasa (11/11).

Ipda Dias Okta juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke juga melakukan pemeriksaan status terhadap kedua tersangka tersebut, apakah masih warga negara asing dalam halii PNG atau sudah menjadi warga negara Indonesia.

‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan dari Kantor Imigrasi Merauke, kedua tersangka sudah tercatat sebagai warga negara Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  510 Pelaku Usaha UMKM OAP di Asmat Terima Modal Usaha 

BOVEN DIGOEL – Satresnarkoba Polres Boven Digoel menetapkan dua tersangka kepemilikan 415 gram ganja yang berhasil diungkap dan diamankan oleh Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 126/KC bersama Koramil 1711-02/Mindiptana saat melakukan sweeping gabungan di Jl. Trans Papua Tanah Merah–Waropko, Kampung Mindiptana, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Selasa (28/10).

Kapolres Boven Digoel melalui Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, SH, ditemui saat berada di Merauke mengungkapkan, dari 3 orang terduga pelaku yang diserahkan dari TNI tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata hanya 2 orang yang sebagai pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, RM (25)dan JA (29).

Baca Juga :  Honor Petugas Covid di Puskesmas Dalam Proses

‘’Sementara 1 orang lainnya berinisial AP dari pemeriksaan dan penyelidikan kita lakukan tidak telibat. Yang bersangkutan hanya ditumpangi oleh kedua tersangka tersebut,’’ kata Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, Selasa (11/11).

Ipda Dias Okta juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke juga melakukan pemeriksaan status terhadap kedua tersangka tersebut, apakah masih warga negara asing dalam halii PNG atau sudah menjadi warga negara Indonesia.

‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan dari Kantor Imigrasi Merauke, kedua tersangka sudah tercatat sebagai warga negara Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejati Papua Barat Tahan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Marampa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya