Sunday, May 5, 2024
25.7 C
Jayapura

Tiga Pelaku Pencurian Milik Suster Biara di Matara Anak di Bawah Umur

Tiga pelaku  pencurian   yang  masih di bawah umur saat dilakukan  penyelesaian secara kekeluargaan  di kampung Matara, Distrik Semangga-Merauke, Senin   (10/2) (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )

MERAUKE- Tiga pelaku  pencurian   milik suster  biara di  Kampung  Matara, Distrik Semangga Merauke, merupakan anak di bawah   umur. Ketiga pelaku  berinisial  RN (15), FB (16) dan RS (16) melakukan  pencurian  pada Minggu (9/2). 

   Sedangkan   korbannya adalah Sr. Vincentin Nainggolan dan Sr. Martha Marbun.  Adapun pencurian itu dilakukan   oleh para pelaku  dengan cara masuk ke dalam  rumah korban  dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang-barang sembako berupa rokok, gula, minuman kaleng dan barang campuran dengan kerugian material sekitar Rp 1 juta.
  Karena belum cukup umur tersebut sehingga melalui Bhabinkamtibmas setempat menyelesaikan  kasus  tersebut secara kekeluargaan atas kesepakatan bersama, Senin (10/2). Kapolres Merauke  Ajun Komisaris Besar Polisi Ary Purwanto, SIK  melalui Kasubag  Humas Kompol Suhardi membenarkan penyelesaian kasus  tersebut melalui giat problem solving atau pemecahan masalah.  

Baca Juga :  Kinerja Polres Merauke Diapresiasi 

  “Penyelesaian  kasus ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Matara Aiptu Jumali bersama Bhabinsa setempat di  rumah Kepala Kampung  Matara Roberto Untailawal,’’ kata Kasubag Humas.  (ulo)   

Tiga pelaku  pencurian   yang  masih di bawah umur saat dilakukan  penyelesaian secara kekeluargaan  di kampung Matara, Distrik Semangga-Merauke, Senin   (10/2) (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )

MERAUKE- Tiga pelaku  pencurian   milik suster  biara di  Kampung  Matara, Distrik Semangga Merauke, merupakan anak di bawah   umur. Ketiga pelaku  berinisial  RN (15), FB (16) dan RS (16) melakukan  pencurian  pada Minggu (9/2). 

   Sedangkan   korbannya adalah Sr. Vincentin Nainggolan dan Sr. Martha Marbun.  Adapun pencurian itu dilakukan   oleh para pelaku  dengan cara masuk ke dalam  rumah korban  dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang-barang sembako berupa rokok, gula, minuman kaleng dan barang campuran dengan kerugian material sekitar Rp 1 juta.
  Karena belum cukup umur tersebut sehingga melalui Bhabinkamtibmas setempat menyelesaikan  kasus  tersebut secara kekeluargaan atas kesepakatan bersama, Senin (10/2). Kapolres Merauke  Ajun Komisaris Besar Polisi Ary Purwanto, SIK  melalui Kasubag  Humas Kompol Suhardi membenarkan penyelesaian kasus  tersebut melalui giat problem solving atau pemecahan masalah.  

Baca Juga :  Danyon Brimob Minta Anggotanya Humanis dan Tidak Arogan

  “Penyelesaian  kasus ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Matara Aiptu Jumali bersama Bhabinsa setempat di  rumah Kepala Kampung  Matara Roberto Untailawal,’’ kata Kasubag Humas.  (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya