Tiga Pelaku Pencurian Milik Suster Biara di Matara Anak di Bawah Umur
Tiga pelaku pencurian yang masih di bawah umur saat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan di kampung Matara, Distrik Semangga-Merauke, Senin (10/2) (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE- Tiga pelaku pencurian milik suster biara di Kampung Matara, Distrik Semangga Merauke, merupakan anak di bawah umur. Ketiga pelaku berinisial RN (15), FB (16) dan RS (16) melakukan pencurian pada Minggu (9/2).
Sedangkan korbannya adalah Sr. Vincentin Nainggolan dan Sr. Martha Marbun. Adapun pencurian itu dilakukan oleh para pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang-barang sembako berupa rokok, gula, minuman kaleng dan barang campuran dengan kerugian material sekitar Rp 1 juta.
Karena belum cukup umur tersebut sehingga melalui Bhabinkamtibmas setempat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan atas kesepakatan bersama, Senin (10/2). Kapolres Merauke Ajun Komisaris Besar Polisi Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suhardi membenarkan penyelesaian kasus tersebut melalui giat problem solving atau pemecahan masalah.
“Penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Matara Aiptu Jumali bersama Bhabinsa setempat di rumah Kepala Kampung Matara Roberto Untailawal,’’ kata Kasubag Humas. (ulo)
Tiga pelaku pencurian yang masih di bawah umur saat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan di kampung Matara, Distrik Semangga-Merauke, Senin (10/2) (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE- Tiga pelaku pencurian milik suster biara di Kampung Matara, Distrik Semangga Merauke, merupakan anak di bawah umur. Ketiga pelaku berinisial RN (15), FB (16) dan RS (16) melakukan pencurian pada Minggu (9/2).
Sedangkan korbannya adalah Sr. Vincentin Nainggolan dan Sr. Martha Marbun. Adapun pencurian itu dilakukan oleh para pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang-barang sembako berupa rokok, gula, minuman kaleng dan barang campuran dengan kerugian material sekitar Rp 1 juta.
Karena belum cukup umur tersebut sehingga melalui Bhabinkamtibmas setempat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan atas kesepakatan bersama, Senin (10/2). Kapolres Merauke Ajun Komisaris Besar Polisi Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suhardi membenarkan penyelesaian kasus tersebut melalui giat problem solving atau pemecahan masalah.
“Penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Matara Aiptu Jumali bersama Bhabinsa setempat di rumah Kepala Kampung Matara Roberto Untailawal,’’ kata Kasubag Humas. (ulo)