Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Tidak Sekedar Diucapkan, Netralitas ASN Harus Jadi Komitmen    

Penandatanganan komitmen netralitas  ASN dalam Pilkada serentak 2020  yang dimulai dari Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten  Merauke, Senin  (10/8)  (FOTO:Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM)   Kabupaten Merauke  mendeklarasikan  Gerakan Nasional  Netralitas ASN  untuk Pilkada serentak  di  halaman  Kantor BKPSDM Kabupaten Merauke,   Senin  (10/8). 

   Deklarasi   netralitas   dalam Pilkada serentak  tersebut  berisi   4  point  diantaranya  tidak terlibat dalam politik  praktis,  tidak menggunakan media sosial  untuk ujaran kebencian   apalagi   untuk  berita atau informasi hoax serta  menolak politik uang.   

   Deklarasi  ini dimulai  dari BKPSDM  dibacakan  Plt  Kepala  BKPSDM  Yacobus Duwiri, SE, M.SI diikuti seluruh   kepala bidang, kepala seksi dan staf. ‘’Hari ini kita sudah bacakan deklarasi tentang netralitas dalam  rangka pilkada serentak  2020  di  Kabupaten Merauke.  Itu berarti dekralasi ini  dimulai dari Badan Kepegawaian  dulu. Karena berkaitan dengan ASN.  Yang kita bacakan tadi  bukan   hanya diucapkan tapi  ini harus menjadi komitmen bersama kita,’’ tandas Yacobus Duwiri.  

Baca Juga :  Baru 4 Parpol yang Administrasinya Lengkap

   Komitmen ini,  lanjut  Duwiri dimana  ASN  tidak  boleh berpolitik praktis. Jika   ada  yang terlibat  praktis  maka sanksinya sudah sangat  jelas.  ‘’Kita  harus patuh terhadap aturan yang ada.   Karena itu, saya harap kita yang ada di  Badan Kepengawaian  ini harus menjadi  contoh.  Sebagai ASN  kita bekerja sesuai dengan tupoksi kita. Jangan kita kusuk sana sini,’’ katanya. 

   Sebagai  ASN yang  ditempatkan di Badan Kepegawaian, kata  Duwiri, harus bisa memberikan  pemahaman kepada ASN lainnya bahkan kepada masyarakat yang ada. “Kita harus menjadi corong bagi mereka.  Sekali lagi, saya harap  deklarasi yang kita bacakan bersama -sama,  komitmennya harus  dimulai dari kantor ini,” tandasnya.  

Baca Juga :  Dukcapil Musnahkan 6.720 Blanko KTP Invalid  

   Duwiri  juga menjelaskan bahwa deklarasi  ini akan disampaikan kepada semua SKPD  yang ada di lingkup  Pemkab Merauke  untuk  melakukan  hal yang sama dan setelah   deklarasi   akan menyampaikan ke BKPSDM untuk selanjutnya  dilaporkan ke  Kemendagri.  Duwiri  yang  menjabat sebagai Asisten III Sekda  Kabupaten Merauke  ini mengaku   sudah berkoodinasi dengan  Bawaslu  Kabupaten Merauke. 

  “Sehingga ketika  ada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh  oknum ASN  maka harus disertai dengan bukti misalnya video atau  foto yang  menyatakan  bersangkutan   terlibat  berpolitik  praktis mendukung salah satu  calon   kepala daerah,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Penandatanganan komitmen netralitas  ASN dalam Pilkada serentak 2020  yang dimulai dari Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten  Merauke, Senin  (10/8)  (FOTO:Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM)   Kabupaten Merauke  mendeklarasikan  Gerakan Nasional  Netralitas ASN  untuk Pilkada serentak  di  halaman  Kantor BKPSDM Kabupaten Merauke,   Senin  (10/8). 

   Deklarasi   netralitas   dalam Pilkada serentak  tersebut  berisi   4  point  diantaranya  tidak terlibat dalam politik  praktis,  tidak menggunakan media sosial  untuk ujaran kebencian   apalagi   untuk  berita atau informasi hoax serta  menolak politik uang.   

   Deklarasi  ini dimulai  dari BKPSDM  dibacakan  Plt  Kepala  BKPSDM  Yacobus Duwiri, SE, M.SI diikuti seluruh   kepala bidang, kepala seksi dan staf. ‘’Hari ini kita sudah bacakan deklarasi tentang netralitas dalam  rangka pilkada serentak  2020  di  Kabupaten Merauke.  Itu berarti dekralasi ini  dimulai dari Badan Kepegawaian  dulu. Karena berkaitan dengan ASN.  Yang kita bacakan tadi  bukan   hanya diucapkan tapi  ini harus menjadi komitmen bersama kita,’’ tandas Yacobus Duwiri.  

Baca Juga :  Diduga Selingkuh, Seorang Honorer Dianiaya

   Komitmen ini,  lanjut  Duwiri dimana  ASN  tidak  boleh berpolitik praktis. Jika   ada  yang terlibat  praktis  maka sanksinya sudah sangat  jelas.  ‘’Kita  harus patuh terhadap aturan yang ada.   Karena itu, saya harap kita yang ada di  Badan Kepengawaian  ini harus menjadi  contoh.  Sebagai ASN  kita bekerja sesuai dengan tupoksi kita. Jangan kita kusuk sana sini,’’ katanya. 

   Sebagai  ASN yang  ditempatkan di Badan Kepegawaian, kata  Duwiri, harus bisa memberikan  pemahaman kepada ASN lainnya bahkan kepada masyarakat yang ada. “Kita harus menjadi corong bagi mereka.  Sekali lagi, saya harap  deklarasi yang kita bacakan bersama -sama,  komitmennya harus  dimulai dari kantor ini,” tandasnya.  

Baca Juga :  Dukcapil Musnahkan 6.720 Blanko KTP Invalid  

   Duwiri  juga menjelaskan bahwa deklarasi  ini akan disampaikan kepada semua SKPD  yang ada di lingkup  Pemkab Merauke  untuk  melakukan  hal yang sama dan setelah   deklarasi   akan menyampaikan ke BKPSDM untuk selanjutnya  dilaporkan ke  Kemendagri.  Duwiri  yang  menjabat sebagai Asisten III Sekda  Kabupaten Merauke  ini mengaku   sudah berkoodinasi dengan  Bawaslu  Kabupaten Merauke. 

  “Sehingga ketika  ada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh  oknum ASN  maka harus disertai dengan bukti misalnya video atau  foto yang  menyatakan  bersangkutan   terlibat  berpolitik  praktis mendukung salah satu  calon   kepala daerah,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya