Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Ribuan Botol Miras Bakal Dimusnahkan

Ribuan Botol Miras bermerek   ilegal yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad, yang telah dilimpahkan ke Polsk Bupul rencananya bakal  dimusnahkan.  (FOTO: Penrem 174/ATW for Cepos  )

MERAUKE-Kapolres Merauke   AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK  mengungkapkan,   5.076  botol miras berlabel  yang diamankan oleh Satgas Pamtas  Yonif Mekanis Raider 411/Kostrad   di jalan Trans Papua, kemudian diserahkan ke Polsek     Bupul, akan   dimusnahkan.

   ‘’Nantinya kita musnahkan    dan kumpulkan bersama hasil operasi  penyitaan di tahun 2019 baik miras maupun Narkoba.  Nanti kita akan koordinasi  dengan pihak Kejari dan stakeholder lainnya. Kita akan  musnahkan nanti,’’ tandas Kapolres  menjawab  media ini,  di Polres Merauke, Senin   (10/2). 

    Kapolres mengaku  sudah mendapatkan  laporan dari  Kapolsek Bupul  ribuan botol Miras yang diserahkan  dari  Satgas Pamtas  RI-PNG tersebut.  “Masih di Polsek Bupul. Sementara kita  cek dokumentasi dan perizinan dan sebagainya,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Berselfie di Sirkuit Bermotor, Dua Pelajar Diperkosa

   Secara terpisah, Kapolsek  Bupul Iptu Prih Sutejo, SH,  saat dihubungi  media ini menjelaskan bahwa  pihaknya sedang meminta petunjuk dari Kapolres terkait dengan Miras ribuan  botol  tersebut.  Menurut Kapolsek, secara administrasi, Miras  tersebut  dilengkapi dengan  nota  pembelian  dan surat   jalan dari  perusahaan pemasok  yang mendapatkan izin  di Merauke. Namun  surat  jalan   tersebut  tidak disebutkan  daerah tujuan. “Jadi tidak ada   daerah tujuan. Hanya surat  jalan,’’ terangnya.    

   Sebagaimana  diketahui, pada Jumat  (7/2), Satgas Pamtas  RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad mengamankan 5.076 botol miras  ilegal yang dimuat di atas truk yang melintasi  jalan Trans Papua  di Bupul Distrik  Elikobel Merauke. Miras tersebut diduga akan dipasok ke  Kabupaten Boven Digoel, sementara di  Boven Digoel  Pemkab  telah mnegeluarkan Perda  larangan pembuatan, penyimpangan dan peredaran minuman keras. Miras yang  diamankan tersebut terdiri dari  46 karton jenis Vodka 250 ml, 46 karton jenis Whisky Robinson 250 ml, 6 karton Jenis Whisky Robinson 650 ml, 17 karton Anggur Merah, dan 13 karton Guinness dengan total keseluruhan adalah 128 karton yakni 5.076 botol. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Rawan Gejolak, Penyalur dan Pertamina Diminta Transparan
Ribuan Botol Miras bermerek   ilegal yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad, yang telah dilimpahkan ke Polsk Bupul rencananya bakal  dimusnahkan.  (FOTO: Penrem 174/ATW for Cepos  )

MERAUKE-Kapolres Merauke   AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK  mengungkapkan,   5.076  botol miras berlabel  yang diamankan oleh Satgas Pamtas  Yonif Mekanis Raider 411/Kostrad   di jalan Trans Papua, kemudian diserahkan ke Polsek     Bupul, akan   dimusnahkan.

   ‘’Nantinya kita musnahkan    dan kumpulkan bersama hasil operasi  penyitaan di tahun 2019 baik miras maupun Narkoba.  Nanti kita akan koordinasi  dengan pihak Kejari dan stakeholder lainnya. Kita akan  musnahkan nanti,’’ tandas Kapolres  menjawab  media ini,  di Polres Merauke, Senin   (10/2). 

    Kapolres mengaku  sudah mendapatkan  laporan dari  Kapolsek Bupul  ribuan botol Miras yang diserahkan  dari  Satgas Pamtas  RI-PNG tersebut.  “Masih di Polsek Bupul. Sementara kita  cek dokumentasi dan perizinan dan sebagainya,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Berselfie di Sirkuit Bermotor, Dua Pelajar Diperkosa

   Secara terpisah, Kapolsek  Bupul Iptu Prih Sutejo, SH,  saat dihubungi  media ini menjelaskan bahwa  pihaknya sedang meminta petunjuk dari Kapolres terkait dengan Miras ribuan  botol  tersebut.  Menurut Kapolsek, secara administrasi, Miras  tersebut  dilengkapi dengan  nota  pembelian  dan surat   jalan dari  perusahaan pemasok  yang mendapatkan izin  di Merauke. Namun  surat  jalan   tersebut  tidak disebutkan  daerah tujuan. “Jadi tidak ada   daerah tujuan. Hanya surat  jalan,’’ terangnya.    

   Sebagaimana  diketahui, pada Jumat  (7/2), Satgas Pamtas  RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad mengamankan 5.076 botol miras  ilegal yang dimuat di atas truk yang melintasi  jalan Trans Papua  di Bupul Distrik  Elikobel Merauke. Miras tersebut diduga akan dipasok ke  Kabupaten Boven Digoel, sementara di  Boven Digoel  Pemkab  telah mnegeluarkan Perda  larangan pembuatan, penyimpangan dan peredaran minuman keras. Miras yang  diamankan tersebut terdiri dari  46 karton jenis Vodka 250 ml, 46 karton jenis Whisky Robinson 250 ml, 6 karton Jenis Whisky Robinson 650 ml, 17 karton Anggur Merah, dan 13 karton Guinness dengan total keseluruhan adalah 128 karton yakni 5.076 botol. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Rawan Gejolak, Penyalur dan Pertamina Diminta Transparan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya