JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRP, Jumat (19/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRP Denny H. Bonai bersama para wakil ketua, dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni. Dalam sambutannya, Denny menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan agenda rutin dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang bertujuan memastikan penatausahaan keuangan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
“Dewan Perwakilan Rakyat Papua menyetujui Raperdasi Perubahan APBD 2025 dengan rincian penurunan pendapatan, peningkatan belanja, serta pembiayaan defisit yang tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Denny.
Berdasarkan laporan yang dibacakan, gambaran perubahan APBD 2025 meliputi Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2,40 triliun lebih, turun 6,67 persen dari target sebelumnya Rp2,58 triliun. Penurunan dipengaruhi oleh turunnya pajak daerah, retribusi daerah, dan transfer pusat. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan.
Belanja Daerah meningkat menjadi Rp 2,93 triliun lebih dari sebelumnya Rp2,76 triliun, atau naik 6,05 persen. Kenaikan terjadi terutama pada belanja operasi seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), belanja barang dan jasa, serta hibah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepala daerah.
Defisit Anggaran tercatat Rp525,08 miliar, meningkat dari Rp185,40 miliar pada APBD murni. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah bersumber dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp481,08 miliar dan pencairan dana cadangan Rp44 miliar.