Friday, August 15, 2025
21.1 C
Jayapura

Sempat Dua Kali Ditunda, Sidang Tuntutan HAN Digelar

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Rabu (13/8) hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang dengan agenda yang sama tidak terjadi penundaan lagi.

“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Ini kan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun kepada Cenderawasih Pos, di PN Jayapura Selasa (12/8) sore.

Baca Juga :  drg Aloysius Giyai: Saya juga Tidak Pernah Berharap untuk Kembali Memimpin

Menurutnya kondisi ini dapat mempengaruhi proses peradilan. Karena itu pihaknya berharap sidang tuntutan terhadap terdakwa dapat diproses secepatnya sehingga terdakwa juga ada kepastian hukum dan hakim juga dapat memberikan keputusan segera kepada terdakwa. “Kalau seperti inikan dapat menghambat proses peradilan juga,” tandasnya.

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Rabu (13/8) hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang dengan agenda yang sama tidak terjadi penundaan lagi.

“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Ini kan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun kepada Cenderawasih Pos, di PN Jayapura Selasa (12/8) sore.

Baca Juga :  Plat Kendaraan Luar Papua Dianggap Merugikan

Menurutnya kondisi ini dapat mempengaruhi proses peradilan. Karena itu pihaknya berharap sidang tuntutan terhadap terdakwa dapat diproses secepatnya sehingga terdakwa juga ada kepastian hukum dan hakim juga dapat memberikan keputusan segera kepada terdakwa. “Kalau seperti inikan dapat menghambat proses peradilan juga,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/