Monday, September 29, 2025
26.2 C
Jayapura

Tersangka Korupsi Jembatan Agimuga Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah

 

MIMIKA — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sepanjang 8 kilometer di Distrik Agimuga, Mimika, Papua Tengah yang berinisial MP, telah menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 685 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (13/6), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, mengatakan bahwa yang bersangkutan menyerahkan uang senilai ratusan juta tersebut kepada pihak kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis 12 Juni 2025.

Conny menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik. Meski begitu, proses hukum akan tetap melilit leher tersangka. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Conny.

Baca Juga :  Penjualan Miras dan Operasional THM Dibatasi

Adapun perkara ini berawal pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Proyek ini dikerjakan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.

 

MIMIKA — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sepanjang 8 kilometer di Distrik Agimuga, Mimika, Papua Tengah yang berinisial MP, telah menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 685 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (13/6), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, mengatakan bahwa yang bersangkutan menyerahkan uang senilai ratusan juta tersebut kepada pihak kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis 12 Juni 2025.

Conny menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik. Meski begitu, proses hukum akan tetap melilit leher tersangka. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Conny.

Baca Juga :  Putusan Pra Peradilan Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Tanah

Adapun perkara ini berawal pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Proyek ini dikerjakan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya