Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Tambah Satu Kasus Positif, Tiga Pasien Sembuh

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K)

*PSBB Diketahui Usai Masa Tanggap Darurat

JAYAPURA-Berdasarkan data yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi Papua, diketahui bahwa jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Papua kembali bertambah dari hari sebelumnya. Namun, jikalau penambahan di hari sebelumnya sangat signifikan, yakni mencapai 31 kasus penambahan, kali ini penambahannya 1 kasus.

Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 secara kumulatif berjumlah 309 kasus. Dari jumlah tersebut 226 pasien dalam perawatan (73 persen), 76 pasien dinyatakan sembuh (25 persen), dan  7 pasien meninggal dunia (2 persen).

Tambahan satu pasien positif diketahui berasal dari Kabupaten Biak Numfor. Dengan demikian, kasus positif di Kabupaten Biak Numfor kini sebanyak 23 kasus. Dimana 21 pasien dirawat, dan 2 pasien dinyatakan sembuh.

Namun, untuk kabupaten/kota dengan kasus positif terbanyak masih di Kabupaten Mimika dengan 112 kasus. Disusul Kota Jayapura dengan 67 kasus.

Disamping penambahan kasus positif, berdasarkan data yang diterima Cenderawasih Pos dari Satgas Covid-19 Provinsi Papua, kemarin terdapat tiga pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Dengan demikian hingga kemarin tercatat total kasus sembuh se-Papua mencapai 76 kasus atau 25 persen dari jumlah kasus positif.

Perlu untuk diketahui bahwa tiga pasien yang dinyatakan sembuh yaitu dari Kabupaten Biak Numfor dua orang dan Kabupaten Mamberamo Tengah dengan satu orang.. Dengan bertambahnya satu kasus sembuh di Mamberamo Tengah, maka kini sudah tidak ada lagi pasien dirawat yang berasal dari Mamberamo Tengah.

Baca Juga :  Partai Demokrat Papua Peduli Tenaga Medis

Sementara itu, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 419 pasien, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 2879 orang. Adapun pemeriksaan PCR yang telah dilakukan telah mencapai 1582 sampel, baik di Labkesda maupun di Litbangkes.

Mengenai adanya usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Papua, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K) mengatakan, hal itu baru akan diketahui setelah masa tanggap darurat berakhir.

“Nanti kita akan lakukan evaluasi mendasar dari tanggal 6 Mei (perpanjangan masa tanggap darurat). Berangkat dari situlah barulah keputusan terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Papua akan dibuat,” ujar dr. Silwanus Sumule, Senin (11/5) kemarin.

Sejak diperpanjang masa tanggap darurat, dr. Sumule menyebutkan bahwa akan ada sejumlah kegiatan besar yang akan dilakukan di Provinsi Papua. Sebut saja, pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) secara massal yang dilakukan di tiga kabupaten dan kota.

“Artinya, dalam 2 minggu ini akan ada sejumlah kegiatan besar yang akan kita lakukan. Salah satunya, pemeriksaan RDT secara massal di tiga kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom,” tambahnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Bukan Kriteria Pembukaan Sekolah

Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., mengaku bahwa surat pengajuan PSBB sudah disiapkan, namun belum disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Kesehatan.

“Untuk PSBB, sudah kita buat suratnya. Suratnya sudah kita siapkan, tapi belum dikirim. Namun, secara lisan sudah kita sampaikan ke pusat, dengan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi kita perihal Covid 19 di Papua,” ungkap Wagub Klemen Tinal, Kamis (30/4) lalu. 

Menurut Wagub Tinal, Pemprov Papua terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 di Papua. Untuk itu, perihal menaikkan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19, harus terlebih dahulu melihat dulu kondisi ke depan, dengan terus melakukan evaluasi secara bersama-sama.

“Karena menaikkan status ini melibatkan berbagai aspek. Bukan hanya dari aspek kasus positif, melainkan pula secara finansial dan aspek lainnya. Kita melihat semua aspek yang sesuai dengan menaikkan status kita,” jelasnya.

Masih dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19, Wagub Tinal meminta semua komponen masyarakat untuk dapat menaati semua anjuran perihal pembatasan sosial yang telah disepakati bersama. (gr/nat)

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K)

*PSBB Diketahui Usai Masa Tanggap Darurat

JAYAPURA-Berdasarkan data yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi Papua, diketahui bahwa jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Papua kembali bertambah dari hari sebelumnya. Namun, jikalau penambahan di hari sebelumnya sangat signifikan, yakni mencapai 31 kasus penambahan, kali ini penambahannya 1 kasus.

Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 secara kumulatif berjumlah 309 kasus. Dari jumlah tersebut 226 pasien dalam perawatan (73 persen), 76 pasien dinyatakan sembuh (25 persen), dan  7 pasien meninggal dunia (2 persen).

Tambahan satu pasien positif diketahui berasal dari Kabupaten Biak Numfor. Dengan demikian, kasus positif di Kabupaten Biak Numfor kini sebanyak 23 kasus. Dimana 21 pasien dirawat, dan 2 pasien dinyatakan sembuh.

Namun, untuk kabupaten/kota dengan kasus positif terbanyak masih di Kabupaten Mimika dengan 112 kasus. Disusul Kota Jayapura dengan 67 kasus.

Disamping penambahan kasus positif, berdasarkan data yang diterima Cenderawasih Pos dari Satgas Covid-19 Provinsi Papua, kemarin terdapat tiga pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Dengan demikian hingga kemarin tercatat total kasus sembuh se-Papua mencapai 76 kasus atau 25 persen dari jumlah kasus positif.

Perlu untuk diketahui bahwa tiga pasien yang dinyatakan sembuh yaitu dari Kabupaten Biak Numfor dua orang dan Kabupaten Mamberamo Tengah dengan satu orang.. Dengan bertambahnya satu kasus sembuh di Mamberamo Tengah, maka kini sudah tidak ada lagi pasien dirawat yang berasal dari Mamberamo Tengah.

Baca Juga :  Polda Papua Berhasil Identifikasi Potongan Tubuh Korban Mutilasi

Sementara itu, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 419 pasien, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 2879 orang. Adapun pemeriksaan PCR yang telah dilakukan telah mencapai 1582 sampel, baik di Labkesda maupun di Litbangkes.

Mengenai adanya usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Papua, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K) mengatakan, hal itu baru akan diketahui setelah masa tanggap darurat berakhir.

“Nanti kita akan lakukan evaluasi mendasar dari tanggal 6 Mei (perpanjangan masa tanggap darurat). Berangkat dari situlah barulah keputusan terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Papua akan dibuat,” ujar dr. Silwanus Sumule, Senin (11/5) kemarin.

Sejak diperpanjang masa tanggap darurat, dr. Sumule menyebutkan bahwa akan ada sejumlah kegiatan besar yang akan dilakukan di Provinsi Papua. Sebut saja, pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) secara massal yang dilakukan di tiga kabupaten dan kota.

“Artinya, dalam 2 minggu ini akan ada sejumlah kegiatan besar yang akan kita lakukan. Salah satunya, pemeriksaan RDT secara massal di tiga kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom,” tambahnya.

Baca Juga :  Jamin Tak Ada Pengerahan Massa

Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., mengaku bahwa surat pengajuan PSBB sudah disiapkan, namun belum disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Kesehatan.

“Untuk PSBB, sudah kita buat suratnya. Suratnya sudah kita siapkan, tapi belum dikirim. Namun, secara lisan sudah kita sampaikan ke pusat, dengan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi kita perihal Covid 19 di Papua,” ungkap Wagub Klemen Tinal, Kamis (30/4) lalu. 

Menurut Wagub Tinal, Pemprov Papua terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 di Papua. Untuk itu, perihal menaikkan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19, harus terlebih dahulu melihat dulu kondisi ke depan, dengan terus melakukan evaluasi secara bersama-sama.

“Karena menaikkan status ini melibatkan berbagai aspek. Bukan hanya dari aspek kasus positif, melainkan pula secara finansial dan aspek lainnya. Kita melihat semua aspek yang sesuai dengan menaikkan status kita,” jelasnya.

Masih dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19, Wagub Tinal meminta semua komponen masyarakat untuk dapat menaati semua anjuran perihal pembatasan sosial yang telah disepakati bersama. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya