Wednesday, May 8, 2024
23.7 C
Jayapura

Sepakat Hingga Pukul 14.00 WIT

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., saat menyampaikan pendapatnya kepada Wakil Guberbur Papua Klemen Tinal, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab saat rapat di Mapolda Papua, Senin (11/5). (FOTO: Elfira/Cepos)

Terkait Pembatasan  Aktivitas Warga

JAYAPURA-Pembatasan jam aktitivas warga hingga pukul 14.00 WIT yang selama ini telah diputuskan dalam rapat Forkopimda Provinsi Papua, akhirnya juga diterapkan di Kota Jayapura.

Sebagaimana diketahui selama ini Pemkot Jayapura masih menerapkan pembatasan aktivitas warga di Kota Jayapura hingga pukul 18.00 WIT., dengan berbagai pertimbangan. Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua tentang perpanjangan  masa tanggap darurat Covid-19 di Mapolda Papua, Senin (11/5), akhirnya disepakati pembatasan aktivitas warga di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom hingga pukul 14.00 WIT.

Rapat koordinasi yang dimulai kemarin sore berlangsung hingga Senin (11/5) malam diikuti, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., Bupati Keerom, Muh. Markum, SH., MH., MM., dan Forkopimda Provinsi Papua. 

Pembatasan aktivitas warga hingga pukul 14.00 WIT, tidak hanya diberlakukan di Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom, tetapi di semua kabupaten di Provinsi Papua. 

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., menyampaikan, dalam rapat tersebut disepakati bagaimana komitmen  yang selama ini dilakukan bisa berjalan sebagaimana mestinya terkait dengan pembatasan jam. Serta batas waktu  orang beraktivitas dan orang yang terindikasi  atau saspect, ODP dan PDP langsung dikarantina.

“Dari hasil ini kita semua sepakat dan setujui. Mulai besok kita lakukan bersama-sama secara konsisten dan bertanggung jawab,” ucap Wagub Klemen Tinal kepada wartawan usai rapat di Mapolda Papua.

Selain itu, poin yang dibahas dalam rapat tersebut bagaimana secara masif dilakukan rapid test di daerah yang banyak pasien positif Covid-19. Dengan demikian, bisa dilakukan pengobatan, sehingga kurva Covid-19 pada Juni mendatang bisa menurun dan menuju ke situasi yang baik.

Baca Juga :  Sepakat Diselesaikan Secara Adat

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan, sebelumnya dalam hasil keputusan Forkopimda pada 5 Mei lalu, sudah ditetapkan pembatasan pada pukul 14.00 WIT seluruh aktivitas sudah ditutup. Namun, Kabupaten Keerom dengan peraturannya tersendiri pembatasan hingga pukul 17.00 WIT, Kota Jayapura 18.00 WIT dan Kabupaten Jayapura 14.00 WIT.

“Dari rapat ini, disepakati Wali Kota Jayapura, Bupati Jayapura dan Bupati Keerom mereka akan melakukan pembatasan kegitan masyarakat hingga pukul 14.00 WIT,” ucap Kapolda Paulus Waterpauw.

Adapun hal-hal yang berkaitan dengan langkah-langkah taktik teknis di lapangan, dari gugus  tugas yang dibentuk gubernur memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, TNI-Polri   akan melaksanakan koordinasi dengan wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom.

Namun sebelumnya lanjut Kapolda, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi selama lima hari kedepan terhitung sejak Selasa (12/5). Dengan menempelkan stiker ke mobil ataupun sarana yang bisa dilakukan untuk menyatakan bahwa  beraktivitas di tiga wilayah ini termasuk juga Timika dan Nabire  menjadi  fokus konsentrasi untuk pembatasan dan beberapa wilayah lainnya.

“Sosialisasi akan kami lakukan hingga tanggal  16 Mei. Setelahnya kita akan melakukan tindakan tegas untuk menghentikan  berbagai upaya kegiatan masyarakat di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Nabire dan Mimika,” paparnya.

Kapolda mengajak masyarakat agar dapat menyesuaikan waktu yang telah disepakati. Dirinya juga meminta agar tidak perlu gugup atau bingung. Sebab itu adalah bagian yang harus dilakukan karena pertimbangan adanya peningkatan penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah di Papua.

Baca Juga :  Bantah Ditegur Namun Siap Kembalikan Tiga Unit Mobil

“Dengan langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, bisa membantu mengeliminir penyebaran Covid-19. Disamping itu ada pengobatan dari tim medis, isolasi dan penanganan dari tim kesehatan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab mengajak seluruh masyarakat harus mematuhi apa yang telah menjadi keputusan pemerintah. Sebab hal ini dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

“Kodam sendiri siap mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19,” kata Pangdam.

Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., sepakat dengan pemberlakukan pembatasan aktivitas warga pada pukul 14.00 WIT. Kendati sebelumnya sempat menolak dengan hal itu.

Meski sepakat, Wali Kota Benhur Tomi Mano  usulkan agar diberikan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada warganya yang berada di Kota Jayapura.

“Yang terpenting harus ada komunikasi dan koordinasi antara provinsi, kabupaten dan kota. Terutama tim gugus, serta komitmen yang sama untuk  mengurangi penyebaran dan pencegahan virus di Kota Jayapura,” ucapnya.

Wali Kota BTM juga mengusulkan untuk lakukan rapid test kepada warganya yang terjangkit Covid-19. Sebagaimana di Kota Jayapura yang terdiri dari  25 kelurahan diantaranya 13 daerah hijau dan 12 daerah merah. Sementara di Kota Jayapura untuk kampung-kampung, masih masuk dalam zona hijau.

“Penegakan disiplin kita  akan push, yang kumpul-kumpul dibubarkan dengan penyemprotan  disinfektan. Kita akan menurunkan Damkar juga. Komitmen dari provinsi mereka akan backup full untuk membubarkan orang-orang yang berkumpul di tempat umum. Yang terpenting, kesadaran masyarakat memakai masker,” tegasnya. (fia/nat)

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., saat menyampaikan pendapatnya kepada Wakil Guberbur Papua Klemen Tinal, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab saat rapat di Mapolda Papua, Senin (11/5). (FOTO: Elfira/Cepos)

Terkait Pembatasan  Aktivitas Warga

JAYAPURA-Pembatasan jam aktitivas warga hingga pukul 14.00 WIT yang selama ini telah diputuskan dalam rapat Forkopimda Provinsi Papua, akhirnya juga diterapkan di Kota Jayapura.

Sebagaimana diketahui selama ini Pemkot Jayapura masih menerapkan pembatasan aktivitas warga di Kota Jayapura hingga pukul 18.00 WIT., dengan berbagai pertimbangan. Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua tentang perpanjangan  masa tanggap darurat Covid-19 di Mapolda Papua, Senin (11/5), akhirnya disepakati pembatasan aktivitas warga di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom hingga pukul 14.00 WIT.

Rapat koordinasi yang dimulai kemarin sore berlangsung hingga Senin (11/5) malam diikuti, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., Bupati Keerom, Muh. Markum, SH., MH., MM., dan Forkopimda Provinsi Papua. 

Pembatasan aktivitas warga hingga pukul 14.00 WIT, tidak hanya diberlakukan di Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom, tetapi di semua kabupaten di Provinsi Papua. 

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., menyampaikan, dalam rapat tersebut disepakati bagaimana komitmen  yang selama ini dilakukan bisa berjalan sebagaimana mestinya terkait dengan pembatasan jam. Serta batas waktu  orang beraktivitas dan orang yang terindikasi  atau saspect, ODP dan PDP langsung dikarantina.

“Dari hasil ini kita semua sepakat dan setujui. Mulai besok kita lakukan bersama-sama secara konsisten dan bertanggung jawab,” ucap Wagub Klemen Tinal kepada wartawan usai rapat di Mapolda Papua.

Selain itu, poin yang dibahas dalam rapat tersebut bagaimana secara masif dilakukan rapid test di daerah yang banyak pasien positif Covid-19. Dengan demikian, bisa dilakukan pengobatan, sehingga kurva Covid-19 pada Juni mendatang bisa menurun dan menuju ke situasi yang baik.

Baca Juga :  Sepakat Diselesaikan Secara Adat

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan, sebelumnya dalam hasil keputusan Forkopimda pada 5 Mei lalu, sudah ditetapkan pembatasan pada pukul 14.00 WIT seluruh aktivitas sudah ditutup. Namun, Kabupaten Keerom dengan peraturannya tersendiri pembatasan hingga pukul 17.00 WIT, Kota Jayapura 18.00 WIT dan Kabupaten Jayapura 14.00 WIT.

“Dari rapat ini, disepakati Wali Kota Jayapura, Bupati Jayapura dan Bupati Keerom mereka akan melakukan pembatasan kegitan masyarakat hingga pukul 14.00 WIT,” ucap Kapolda Paulus Waterpauw.

Adapun hal-hal yang berkaitan dengan langkah-langkah taktik teknis di lapangan, dari gugus  tugas yang dibentuk gubernur memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, TNI-Polri   akan melaksanakan koordinasi dengan wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom.

Namun sebelumnya lanjut Kapolda, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi selama lima hari kedepan terhitung sejak Selasa (12/5). Dengan menempelkan stiker ke mobil ataupun sarana yang bisa dilakukan untuk menyatakan bahwa  beraktivitas di tiga wilayah ini termasuk juga Timika dan Nabire  menjadi  fokus konsentrasi untuk pembatasan dan beberapa wilayah lainnya.

“Sosialisasi akan kami lakukan hingga tanggal  16 Mei. Setelahnya kita akan melakukan tindakan tegas untuk menghentikan  berbagai upaya kegiatan masyarakat di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Nabire dan Mimika,” paparnya.

Kapolda mengajak masyarakat agar dapat menyesuaikan waktu yang telah disepakati. Dirinya juga meminta agar tidak perlu gugup atau bingung. Sebab itu adalah bagian yang harus dilakukan karena pertimbangan adanya peningkatan penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah di Papua.

Baca Juga :  KKB Berulah, Bakar Camp dan Tewaskan Seorang Pekerja Tambang

“Dengan langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, bisa membantu mengeliminir penyebaran Covid-19. Disamping itu ada pengobatan dari tim medis, isolasi dan penanganan dari tim kesehatan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab mengajak seluruh masyarakat harus mematuhi apa yang telah menjadi keputusan pemerintah. Sebab hal ini dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

“Kodam sendiri siap mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19,” kata Pangdam.

Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., sepakat dengan pemberlakukan pembatasan aktivitas warga pada pukul 14.00 WIT. Kendati sebelumnya sempat menolak dengan hal itu.

Meski sepakat, Wali Kota Benhur Tomi Mano  usulkan agar diberikan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada warganya yang berada di Kota Jayapura.

“Yang terpenting harus ada komunikasi dan koordinasi antara provinsi, kabupaten dan kota. Terutama tim gugus, serta komitmen yang sama untuk  mengurangi penyebaran dan pencegahan virus di Kota Jayapura,” ucapnya.

Wali Kota BTM juga mengusulkan untuk lakukan rapid test kepada warganya yang terjangkit Covid-19. Sebagaimana di Kota Jayapura yang terdiri dari  25 kelurahan diantaranya 13 daerah hijau dan 12 daerah merah. Sementara di Kota Jayapura untuk kampung-kampung, masih masuk dalam zona hijau.

“Penegakan disiplin kita  akan push, yang kumpul-kumpul dibubarkan dengan penyemprotan  disinfektan. Kita akan menurunkan Damkar juga. Komitmen dari provinsi mereka akan backup full untuk membubarkan orang-orang yang berkumpul di tempat umum. Yang terpenting, kesadaran masyarakat memakai masker,” tegasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya