Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Jamin Tak Ada Pengerahan Massa

TERSANGKA MAKAR: Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey saat mengunjungi 7 tersangka kasus Makar yang ditahan di Kaltim, Jumat (18/10) lalu. Kunjungan Komnas HAM ini untuk memastikan kondisi mereka.( FOTO : Komnas HAM Papua for Cepos)

Terkait 7 Tersangka Makar yang Minta Pulang ke Papua

JAYAPURA- Dikunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua, tujuh tersangka kasus makar terkait kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus lalu, minta pulang ke Papua. Adapun ketujuh tersangka kasus makar yakni Buctar Tabuni, Agus Kosay,  Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey menyebutkan, dalam kunjungan Komnas HAM Papua, Jumat (18/10) lalu, para tersangka meminta agar bisa menjalani proses penahanan di Papua.

“Mereka memberi jaminan jika prosesnya dilakukan di Papua, tidak ada pengarahan massa. Baik saat mereka disidangkan ataupun dalam  proses tahanan. Ucapan ini saya kutip kata-kata langsung dari Bucthar Tabuni dan Agus Kosay sebagai orang KNPB,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos, Selasa (22/10).

Hasil pemantauan Komnas HAM secara fisik di Kalimantan Timur, ketujuh tersangka dalam kondisi baik. Komnas HAM tidak hanya bertemu mereka di luar tahanan melainkan  Komnas HAM juga masuk hingga ke dalam tahanan.

Hal ini dilakukan untuk memantau secara langsung tempat tidur ketujuh tersangka, kamar mandi dan yang menjadi penting memastikan bahwa air dan kamar mandi untuk mereka dalam keadaan bersih dan layak.

Baca Juga :  Bentrok Saat Miras, Empat Orang Luka-luka

“Tahanan di mana mereka ditempatkan itu sangat layak untuk mereka tempati.  Namun problemnya adalah kedepan  kita harus bisa membantu mereka menyiapkan tikar yang layak untuk mereka dan ini menjadi perhatian Komnas HAM. Segera mungkin akan kami kirimkan tikar kepada mereka,” ucap Frits melalui telepon selulernya, Selasa (22/10).

Menurut Frits, selama ditahan di Kalimantan Timur, ketujuh tersangka begitu diperhatikan dengan kehati-hatian. Termasuk komunikasi antara aparat Kepolisian di Kaltim dengan para tersangka kasus makar juga cukup baik.

“Secara umum mereka (tersangka makar-red) dalam kondisi baik. Terlepas dari pengakuan ketujuh tersangka, tim yang saya pimpin juga memantau secara langsung  kondisi mereka yang ada di tahanan. Bahkan, dalam kunjungan itu kami melakukan doa bersama dengan ketujuh tersangka,” kata Frits.

Komnas HAM meminta kepada pihak Polda Kaltim agar dalam seminggu atau dua minggu sekali ada kunjungan pelayanan rohani kepada ketujuh tersangka tersebut. Hal ini dalam rangka pemulihan mental spiritual mereka perlu dijaga.

“Kami juga meminta agar bagaimana proses sidang dipercepat. Kita harap Kejaksaan Negeri Jayapura bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan di Kalimantan Timur supaya proses sidang  cepat dilaksanakan,” pintanya.

Baca Juga :  Thaha Alhamid: Beliau Sosok Pemimpin Papua yang Anti Kekerasan

Ditambahkan, dari pengakuan terpenting dari Agus Kosay menyampaikan terima kasih karena Komnas HAM  terus memberi dukungan dan  memberi perhatian kepada semua anak-anak yang diamankan. Atas kasus demonstrasi yang dilakukan baik di Papua maupun di Papua Barat.

Secara terpisah Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan tujuh tersangka kasus Makar di Jayapura yang kasusnya dilimpahkan ke Kalimantan Timur sedang dalam pemberkasan. 

“Terkait mereka mau minta pulang itukan  keinginan mereka. Namun kami memperhatikan situasi dan kondisi. Kita yang tidak ingin Papua ini ribut atau situasi keamanan menjadi tidak terkendali,” ucap Kamal saat disinggung ketujuh tersangka minta kembali ke Papua. 

Yang pasti lanjut Kamal, proses hukum diharapkan normal dan tidak ada intimidasi baik terhadap hakim ataupun jaksa. Sehingga apa yang  dilakukan para tersangka terungkap dalam proses persidangan dan fakta- fakta yang disangkakan itu benar-benar terjadi  sehingga  hukum positifnya  berjalan dengan baik.

“Persidangan tetap kami lakukan di Kaltim dengan memperhatikan faktor keamanan,” tegas Kamal. (fia/nat)

TERSANGKA MAKAR: Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey saat mengunjungi 7 tersangka kasus Makar yang ditahan di Kaltim, Jumat (18/10) lalu. Kunjungan Komnas HAM ini untuk memastikan kondisi mereka.( FOTO : Komnas HAM Papua for Cepos)

Terkait 7 Tersangka Makar yang Minta Pulang ke Papua

JAYAPURA- Dikunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua, tujuh tersangka kasus makar terkait kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus lalu, minta pulang ke Papua. Adapun ketujuh tersangka kasus makar yakni Buctar Tabuni, Agus Kosay,  Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey menyebutkan, dalam kunjungan Komnas HAM Papua, Jumat (18/10) lalu, para tersangka meminta agar bisa menjalani proses penahanan di Papua.

“Mereka memberi jaminan jika prosesnya dilakukan di Papua, tidak ada pengarahan massa. Baik saat mereka disidangkan ataupun dalam  proses tahanan. Ucapan ini saya kutip kata-kata langsung dari Bucthar Tabuni dan Agus Kosay sebagai orang KNPB,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos, Selasa (22/10).

Hasil pemantauan Komnas HAM secara fisik di Kalimantan Timur, ketujuh tersangka dalam kondisi baik. Komnas HAM tidak hanya bertemu mereka di luar tahanan melainkan  Komnas HAM juga masuk hingga ke dalam tahanan.

Hal ini dilakukan untuk memantau secara langsung tempat tidur ketujuh tersangka, kamar mandi dan yang menjadi penting memastikan bahwa air dan kamar mandi untuk mereka dalam keadaan bersih dan layak.

Baca Juga :  Semoga Ditetapkan Sebelum Perayaan Natal

“Tahanan di mana mereka ditempatkan itu sangat layak untuk mereka tempati.  Namun problemnya adalah kedepan  kita harus bisa membantu mereka menyiapkan tikar yang layak untuk mereka dan ini menjadi perhatian Komnas HAM. Segera mungkin akan kami kirimkan tikar kepada mereka,” ucap Frits melalui telepon selulernya, Selasa (22/10).

Menurut Frits, selama ditahan di Kalimantan Timur, ketujuh tersangka begitu diperhatikan dengan kehati-hatian. Termasuk komunikasi antara aparat Kepolisian di Kaltim dengan para tersangka kasus makar juga cukup baik.

“Secara umum mereka (tersangka makar-red) dalam kondisi baik. Terlepas dari pengakuan ketujuh tersangka, tim yang saya pimpin juga memantau secara langsung  kondisi mereka yang ada di tahanan. Bahkan, dalam kunjungan itu kami melakukan doa bersama dengan ketujuh tersangka,” kata Frits.

Komnas HAM meminta kepada pihak Polda Kaltim agar dalam seminggu atau dua minggu sekali ada kunjungan pelayanan rohani kepada ketujuh tersangka tersebut. Hal ini dalam rangka pemulihan mental spiritual mereka perlu dijaga.

“Kami juga meminta agar bagaimana proses sidang dipercepat. Kita harap Kejaksaan Negeri Jayapura bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan di Kalimantan Timur supaya proses sidang  cepat dilaksanakan,” pintanya.

Baca Juga :  PON Papua Berakhir, Papua Juara Empat, Jabar Juara Umum

Ditambahkan, dari pengakuan terpenting dari Agus Kosay menyampaikan terima kasih karena Komnas HAM  terus memberi dukungan dan  memberi perhatian kepada semua anak-anak yang diamankan. Atas kasus demonstrasi yang dilakukan baik di Papua maupun di Papua Barat.

Secara terpisah Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan tujuh tersangka kasus Makar di Jayapura yang kasusnya dilimpahkan ke Kalimantan Timur sedang dalam pemberkasan. 

“Terkait mereka mau minta pulang itukan  keinginan mereka. Namun kami memperhatikan situasi dan kondisi. Kita yang tidak ingin Papua ini ribut atau situasi keamanan menjadi tidak terkendali,” ucap Kamal saat disinggung ketujuh tersangka minta kembali ke Papua. 

Yang pasti lanjut Kamal, proses hukum diharapkan normal dan tidak ada intimidasi baik terhadap hakim ataupun jaksa. Sehingga apa yang  dilakukan para tersangka terungkap dalam proses persidangan dan fakta- fakta yang disangkakan itu benar-benar terjadi  sehingga  hukum positifnya  berjalan dengan baik.

“Persidangan tetap kami lakukan di Kaltim dengan memperhatikan faktor keamanan,” tegas Kamal. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya